CORETAX SYSTEM

PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 11 Mei 2025 | 07.30 WIB
PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Coretax DJP telah mengakomodasi pemberitahuan peralihan pemungutan dan penyetoran PPN dengan tarif umum. Pemberitahuan itu bisa disampaikan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan Submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi.

Sesuai dengan ketentuan, pemberitahuan tersebut perlu disampaikan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang memungut dan menyetorkan PPN atas barang hasil pertanian tertentu (BHPT) dengan besaran tertentu, tetapi ingin beralih menggunakan tarif umum. Apabila ditelusuri, pemberitahuan tersebut memiliki kode jenis pelayanan AS.05-02.

“AS.05-02. LA.05-02 Pemberitahuan Beralih untuk Memungut PPN yang Terutang dengan Tarif Pasal 7 ayat (1) UU PPN atas Barang Hasil Pertanian Tertentu,” bunyi keterangan subkategori layanan Coretax DJP, dikutip pada Minggu (11/5/2025).

Pemberitahuan yang disampaikan secara elektronik via Coretax DJP ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) PMK 64/2022. Pasal itu telah mengatur bahwa pemberitahuan peralihan menggunakan tarif umum disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP.

Mengacu Pasal 5 ayat (3) PMK 64/2022, PKP harus menyampaikan pemberitahuan itu maksimal pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN masa pajak pertama setelah berakhirnya tahun pajak yang menggunakan besaran tertentu.

Hal yang perlu diingat, PKP yang beralih memungut PPN dengan tarif umum tidak dapat kembali memungut dan menyetorkan PPN atas penyerahan BHPT dengan menggunakan besaran tertentu untuk masa pajak-masa pajak dan tahun pajak-tahun pajak berikutnya.

Apabila PKP telah beralih menggunakan tarif umum maka PPN terutang atas penyerahan BHPT dihitung dengan mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dengan harga jual BHPT.

Sebagai informasi, daftar komoditas yang termasuk barang hasil pertanian tertentu tercantum dalam lampiran PMK 64/2022. Komoditas tersebut di antaranya kelapa sawit (buah dan cangkang), kakao, biji kopi kering atau sangrai, aren (nira dan daun/batang), jambu mete, lada, biji pala kering, bunga pala, karet, dan cengkeh. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.