AMERIKA SERIKAT

IMF Usulkan Penerapan Pajak Kekayaan Jadi Solusi Sementara

Muhamad Wildan | Kamis, 08 April 2021 | 09:32 WIB
IMF Usulkan Penerapan Pajak Kekayaan Jadi Solusi Sementara

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) mendorong adanya kebijakan untuk memungut pajak yang lebih besar kepada orang kaya melalui skema pajak penghasilan atau pajak kekayaan.

Dalam laporan Fiscal Monitor edisi April 2021, penerimaan pajak yang lebih besar diperlukan untuk mendanai program-program penanganan dampak pandemi Covid-19. Untuk itu, pengenaan tarif PPh atau pajak kekayaan bisa menjadi opsi sementara yang bisa dilakukan.

"Pembuat kebijakan perlu mempertimbangkan pengenaan pajak atas penghasilan atau kekayaan secara sementara sebagai kontribusi terhadap pemulihan dari Covid-19," tulis IMF pada laporan tersebut, dikutip Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Dana yang terkumpul dari pajak tersebut nantinya dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan dasar yang mampu disediakan oleh pemerintah, menambah jaring pengaman sosial, dan mendukung tercapainya tujuan dalam Sustainable Development Goals (SDG).

Sebelum mengenakan pajak kekayaan, IMF mendorong setiap yurisdiksi untuk mencermati kebijakan pajak yang ada pada yurisdiksi masing-masing.

Bila masih terdapat kelemahan dalam sistem pajak, IMF mendorong setiap negara untuk memperbaiki kelemahan tersebut seperti dengan menutup celah hukum, mendorong kebijakan PPh yang lebih progresif, serta meningkatkan pengenaan pajak atas properti dan warisan.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Namun, apabila program-program tersebut tak mampu mendanai kebutuhan fiskal untuk penanganan pandemi Covid-19 maka pemerintah dapat mempertimbangkan pengenaan pajak atas kekayaan sembari menyiapkan desain sekaligus implementasinya.

Berdasarkan catatan IMF, hanya sedikit negara yang pajak kekayaan di yurisdiksinya. Dari seluruh negara OECD, hanya 4 negara yakni Prancis, Norwegia, Spanyol, dan Swiss saja yang mengenakan pajak kekayaan kepada wajib pajaknya.

Selain dapat membantu mendanai kebutuhan belanja yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi Covid-19, pajak kekayaan juga berguna untuk mengurangi ketimpangan kekayaan yang makin memburuk akibat pandemi Covid-19. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M