KPP PRATAMA CIMAHI

Imbau Angsuran PPh Pasal 25 Disesuaikan, AR Kunjungi Lokasi Usaha WP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 September 2023 | 13:30 WIB
Imbau Angsuran PPh Pasal 25 Disesuaikan, AR Kunjungi Lokasi Usaha WP

Ilustrasi.

CIMAHI, DDTCNews - Account Representative (AR) Seksi Pengawasan I Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi Aris Suko dan Haris Subekti melakukan kunjungan ke pabrik PT GFI di Kota Cimahi pada 20 September 2023.

PT GFI merupakan perusahaan yang memproduksi Spunbond Polipropilena dan Serat Pokok Poliester Regenerasi. Produk tersebut dipasarkan ke berbagai pelaku industri di beberapa daerah di Indonesia dan mancanegara.

“Dalam kunjungan ini, tim dari KPP Pratama Cimahi diterima oleh Andri, Manajer Accounting dan Finance PT GFI,” kata Aris seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (26/9/2023).

Baca Juga:
Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Dalam kunjungan tersebut, Aris menyampaikan surat imbauan kepada wajib pajak agar menyesuaikan besaran angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berjalan.

Dia menjelaskan wajib pajak perlu menyesuaikan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 lantaran PPh Badan terutang tahun 2023 diperkirakan melebihi 1,5 kali PPh Badan terutang pada tahun pajak sebelumnya

“Dengan melakukan penyesuaian angsuran PPh Pasal 25, wajib pajak akan mendapatkan keuntungan. Setoran kurang bayar tahunan (PPh Pasal 29) dalam SPT Tahunan 2023 akan menjadi tidak terlalu besar sehingga meringankan cash flow perusahaan,” tuturnya.

Baca Juga:
Presiden Filipina Minta RUU soal Insentif Pajak Segera Disahkan

Sementara itu, Andri mengucapkan terima kasih atas perhatian petugas pajak terhadap PT GFI. Dia mengaku telah memahami mengenai penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berjalan dan akan segera memberikan tanggapan resmi ke kantor pajak.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!