Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang terlambat membayar atau menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 masih berkesempatan untuk melakukan pelunasan pada hari ini, Jumat (28/2/2025).
Fasilitas ini berlaku atas kewajiban pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 masa pajak Januari 2025.
"Wajib pajak diberikan penghapusan sanksi administratif yang terutang atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak ... dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya," bunyi Diktum Kesatu Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025.
Bila Ditjen Pajak (DJP) tidak menerbitkan KEP-67/PJ/2025, wajib pajak sesungguhnya berkewajiban untuk menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Dengan demikian, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 masa pajak Januari 2025 seharusnya disetorkan oleh wajib pajak ke kas negara paling lambat pada 15 Februari 2025.
Melalui KEP-67/PJ/2025, sanksi administratif dihapus dengan tidak menerbitkan surat tagihan pajak (STP). "Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dan Diktum Ketiga dilakukan penghapusan dengan tidak menerbitkan STP," bunyi Diktum Keempat KEP-67/PJ/2025.
Bila sanksi administratif terlanjur ditetapkan melalui penerbitan STP, kepala kanwil DJP berkewajiban untuk menghapus sanksi administratif tersebut secara jabatan.
KEP-67/PJ/2025 telah ditetapkan dan dinyatakan mulai berlaku pada 27 Februari 2025. (sap)