KOTA BEKASI

Imbas Corona, Pemkot Bekasi Pangkas Target PAD Hingga Rp1 Triliun

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Agustus 2020 | 13:19 WIB
Imbas Corona, Pemkot Bekasi Pangkas Target PAD Hingga Rp1 Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

BEKASI, DDTCNews—Imbas pandemi virus Corona, Pemkot Bekasi memangkas target pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp1 triliun dari Rp3,04 triliun menjadi tinggal Rp2,09 triliun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda mengatakan pemangkasan ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No. 119/2813/SJ dan No. 117/KMK.07/2020.

“Dengan target PAD yang turun, realisasi PAD saat ini tercatat sudah 50,7% dari target baru,” kata Aan dikutip Selasa (11/8/2020).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Dengan target PAD terbaru, target penerimaan pajak daerah tahun ini menjadi Rp1,5 triliun dari sebelumnya Rp2,1 triliun. Penerimaan retribusi daerah menjadi tinggal Rp82 miliar dari sebelumnya Rp165 miliar.

Terakhir, penerimaan dari pos pendapatan lain-lain yang sah diturunkan targetnya dari Rp716 miliar menjadi Rp467 miliar. Adapun realisasi dari pendapatan lain-lain yang sah senilai Rp169 miliar.

Untuk pajak daerah, realisasi penerimaan sudah mencapai Rp843,7 miliar. Setoran retribusi daerah baru mencapai Rp41 miliar. Lalu, realisasi pendapatan daerah dari pengelolaan kekayaan daerah mencapai Rp8 miliar.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

“Pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diharapkan bisa mendongkrak kinerja PAD yang melambat pada beberapa bulan sebelumnya,” tutur Aan.

Salah satu jenis pajak daerah yang mulai menunjukkan peningkatan setoran pajak adalah pajak parkir. Data Bapenda Kota Bekasi menunjukkan realisasi pajak parkir per 5 Agustus sudah mencapai 38% dari target sebesar Rp45 miliar.

Bapenda Kota Bekasi mencatat realisasi pajak parkir melambat Maret 2020. Pada bulan itu, realisasi pajak parkir hanya sebesar Rp1,8 miliar, jauh lebih rendah dari Februari 2020 yang mampu mencapai Rp4 miliar.

Baca Juga:
Pemkot Serang Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

“Dengan dilonggarkannya PSBB, Bapenda Kota Bekasi mencatat realisasi pajak parkir mulai pulih dengan realisasi pajak parkir per Juli 2020 sebesar Rp1,3 miliar,” ujar Aan.

Meski terdapat pemulihan, Aan menilai setoran pajak parkir masih belum akan kembali ke level sebelum terjadinya pandemi Covid-19 mengingat masih adanya protokol kesehatan dan masih banyak warga yang menghindari lokasi keramaian.

“Tapi kami berharap pendapatan asli daerah ini akan terus meningkat, apalagi dengan sudah diterapkannya protokol ketat untuk tiap mal-mal atau pusat ekonomi,” katanya dikutip dari Bekasi.pojoksatu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN