APLIKASI PAJAK

Identifikasi Kemampuan Bayar Wajib Pajak, DJP Pakai Aplikasi Ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 Juli 2021 | 07:00 WIB
Identifikasi Kemampuan Bayar Wajib Pajak, DJP Pakai Aplikasi Ini

Logo aplikasi Ability to Pay (ATP). (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) resmi meluncurkan Ability to Pay (ATP) sebagai salah satu aplikasi pendukung pelaksanaan tugas.

Peluncuran sudah dilakukan bersamaan dengan momentum peringatan Hari Pajak pada Rabu (14/7/2021). Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ATP merupakan aplikasi berbasis data analisis yang dimiliki DJP.

“[ATP] untuk mengidentifikasi tingkat kemampuan bayar wajib pajak,” ujar Suryo, dikutip pada Minggu (18/7/2021).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Sebagai alat untuk mengidentifikasi tingkat kemampuan bayar, ATP dapat dimanfaatkan dalam tindakan pengawasan, penagihan, atau pemeriksaan pajak yang dilakukan otoritas pajak terhadap wajib pajak.

Dalam aplikasi ATP, ada sebuah peta berisi data dan variabel yang membentuk skor ability to pay wajib pajak. Skor tersebut ditampilkan dalam 5 skala pengukuran, mulai dari sangat rendah (very low) hingga sangat tinggi (very high).

Selain ATP, ada 3 aplikasi berbasis data yang juga diluncurkan DJP dalam momentum Hari Pajak tahun ini. Ketiga aplikasi yang dimaksud adalah CRM Fungsi Transfer Pricing (TP), Smartweb, dan Dashboard Wajib Pajak KPP Madya.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Seperti diberitakan sebelumnya, CRM TP akan memberikan peta risiko wajib pajak yang menggunakan transfer pricing untuk penghindaran pajak. Aplikasi CRM TP digunakan untuk membantu pengawasan terkait dengan praktik transfer pricing.

Pada CRM TP, terdapat business intelligent berupa cuplikan Smartweb yang dapat digunakan sebagai alat bantu dalam menggambarkan jaringan hubungan istimewa dalam suatu grup usaha dari para wajib pajak. Simak ‘Aplikasi Baru, DJP Awasi Penghindaran Pajak Lewat Transfer Pricing’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

BERITA PILIHAN