KABUPATEN MALANG

Hotel dan Restoran Masih Setor Pajak, Target PAD Terlampaui

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Oktober 2020 | 09:15 WIB
Hotel dan Restoran Masih Setor Pajak, Target PAD Terlampaui

Ilustrasi. (DDTCNews)

KEPANJEN, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Jawa Timur menyebutkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini sudah memenuhi target APBD Perubahan 2020.

Plt. Kepala Bapenda Kab. Malang Made Arya Wedhantara mengatakan realisasi PAD sampai dengan awal Oktober 2020 mencapai Rp513 miliar. Jumlah tersebut sudah melampaui target PAD dalam APBD-P senilai Rp500 miliar.

"Memang ini sudah terealisasi dari target Rp500 miliar pada masa pandemi Covid-19," katanya dikutip Senin (5/10/2020).

Baca Juga:
Ada Libur Lebaran, Pemda Harap Setoran Pajak Hotel Lampaui Target 2024

Made menyebutkan terpenuhinya target PAD disebabkan dua faktor. Pertama, target PAD turun dari APBD murni awal tahun yang senilai Rp715 miliar sebagai antisipasi penurunan kegiatan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Kedua, target PAD tercapai lantaran dampak pandemi tidak terlalu keras memukul kegiatan usaha dan menggerus penerimaan daerah. Menurutnya, berkurangnya kegiatan usaha masih dalam rentang kalkulasi pemerintah.

Salah satu contoh, kinerja pajak hotel dan restoran pada tahun ini tidak anjlok terlalu dalam akibat pandemi. Dia menyebutkan kegiatan jasa di dua sektor tersebut mampu bertahan dan tetap menyetorkan pajak ke kas pemda.

Baca Juga:
Tarif Pajak Hiburan Karaoke Keluarga dan Dewasa di Kota Ini Dibedakan

Penerimaan pajak yang anjlok justru terjadi untuk pajak hiburan dan pajak reklame. Kedua jenis pajak tersebut turun karena berkurangnya minat masyarakat melakukan rekreasi dan tidak adanya kegiatan seni, musik dan acara yang melibatkan banyak orang.

"Dari sisi hotel masih menghasilkan meskipun hanya 50% dan karena orang butuh makan dari sisi pajak restoran itu tetap stabil dan tidak ada pengaruh," tutur Made.

Meski target sudah terlampaui, lanjutnya, pemda tetap akan mengawal kinerja pendapatan daerah. Alat pemantauan kinerja penerimaan juga tetap dilakukan dengan basis teknologi informasi.

"Melalui aplikasi 'Si Panji' kami mengelola 10 jenis pajak daerah yang bisa dilihat langsung nilai realisasinya," ujar Made seperti dilansir nusadaily.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?