PEREKONOMIAN INDONESIA

Hindari Resesi Ekonomi, Sri Mulyani Tambah Stimulus Konsumsi

Dian Kurniati | Kamis, 06 Agustus 2020 | 06:30 WIB
Hindari Resesi Ekonomi, Sri Mulyani Tambah Stimulus Konsumsi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Rabu (5/8/2020). (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan sejumlah stimulus tambahan untuk mengerek konsumsi pada kuartal III dan IV/2020. Harapannya, langkah ini dapat menghindarkan Indonesia dari resesi ekonomi.

Dana akan diambil dari beberapa pos stimulus yang telah ada saat ini tetapi implementasinya kurang maksimal. Dengan demikian, menurutnya, pemerintah tidak perlu menambah anggaran stimulus yang saat ini dialokasikan senilai Rp695,2 triliun.

“Terhadap beberapa stimulus yang kurang atau belum bisa diimplementasikan karena sulit dilaksanakan, pemerintah akan melakukan perbaikan dan perubahan," katanya melalui konferensi video, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga:
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Sri Mulyani menyebut stimulus tambahan yang pertama adalah memberikan bantuan beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) mulai September 2020. Akan ada 10 juta KPM yang menerima bantuan 15 kilogram beras dengan total anggaran Rp4,6 triliun.

Selanjutnya, pemerintah berencana memberi bantuan langsung tunai (BLT) senilai 500.000 kepada penerima kartu sembako di luar PKH. BLT akan diberikan kepada hampir 10 juta KPM dengan anggaran senilai Rp5 triliun. BLT untuk penerima kartu sembako akan diberikan mulai Agustus 2020.

Kemudian, menurut Sri Mulyani, pemerintah juga akan memberikan bantuan sosial (bansos) produktif untuk sekitar 12 juta UMKM. Pelaku UMKM akan mendapatkan uang tunai senilai Rp2,4 juta dengan total nilai anggaran sekitar Rp30 triliun.

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

“Jadi, ini bukan pinjaman tapi bantuan," ujarnya.

Terakhir, Sri Mulyani menyebut pemerintah saat ini tengah mengkaji pemberian bantuan gaji kepada sekitar 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Kebutuhan dana untuk bantuan gaji ini diperkirakan mencapai Rp31,2 triliun.

Sri Mulyani berharap berbagai stimulus tersebut bisa memperbesar penyerapan anggaran pemerintah sekaligus menstimulasi konsumsi masyarakat sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi kuartal III dan IV/2020.

Baca Juga:
Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

“Berbagai langkah ini dilakukan karena sampai dengan Agustus penyerapan program pemulihan ekonomi nasional masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya.

Hingga hari ini, realisasi stimulus kesehatan dan pemulihan pemulihan ekonomi nasional baru Rp155,7 triliun atau 22,5% dari pagu senilai Rp695,2 triliun. Presiden Jokowi Widodo juga memerintahkan percepatan penyerapan dana stimulus tersebut agar bisa segera dirasakan masyarakat sekaligus mengerek perekonomian.

Sebelumnya, BPS telah mengumumkan pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020 mengalami kontraksi 5,32%. Jika dilihat menurut pengeluaran, konsumsi rumah tangga mengalami kontraksi 5,51%, pembentukan modal tetap bruto (PMTB) minus 8,61%, dan ekspor minus 11,66%.

Baca Juga:
Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

Sementara itu, konsumsi pemerintah terkontraksi 6,9%, konsumsi lembaga nonprofit yang melayani rumah tangga (LNPRT) minus 7,76%, dan impor terkontraksi 16,96%.

Struktur PDB kuartal II/2020 masih didominasi oleh konsumsi rumah tangga yakni 57,85%, diikuti oleh PMTB 30,61%, dan ekspor 15,69%. Sementara itu, konsumsi pemerintah tercatat sebesar 8,67%, konsumsi LNPRT 1,36%, dan impor minus 15,52%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Senin, 25 Maret 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi