PMK 90/2020

Hibah dari Mertua ke Menantu Tetap Kena Pajak, Cek Lagi Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2022 | 09:51 WIB
Hibah dari Mertua ke Menantu Tetap Kena Pajak, Cek Lagi Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Harta hibah yang diberikan oleh mertua kepada menantunya termasuk sebagai penghasilan yang dikenakan PPh. Alasannya, kondisi tersebut tidak termasuk dalam kriteria hibah yang dikecualikan sebagai objek PPh sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (3) PMK 90/PJ/2020.

Beleid tersebut mengatur bahwa hibah yang dikecualikan dari objek PPh adalah hibah, bantuan, atau sumbangan yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

"Jadi hibah dari mertua termasuk penghasilan kena pajak karena bukan berasal dari garis keturunan lurus," cuit akun @kring_pajak, dikutip Senin (24/10/2022).

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Garis keturunan lurus yang dimaksud di atas adalah hubungan antara orang tua dengan anak kandung. Artinya, hubungan mertua-menantu dan orang tua-anak angkat/adopsi bukanlah hubungan garis keturunan lurus satu derajat.

Dalam kasus lainnya, warisan yang diberikan oleh mertua kepada menantu bisa menjadi bukan objek pajak selama harta yang diwariskan tersebut telah dilaporkan dalam SPT pewaris (mertua) serta tidak ada pajak terutang. Perlu dicatat, dalam hal kasusnya adalah warisan, bukan hibah.

Kemudian, warisan berupa rumah bisa dikecualikan dari pembayaran/pemungutan PPh dengan penerbitan SKB (Surat Keterangan Bebas). Mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak PER-30/PJ/2009, permohonan SKB atas penghasilan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan oleh ahli waris.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen di Twitter. Pemilik sebuah akun melempar pertanyaan tentang ketentuan PPh yang dikenakan atas harta yang diserahkan dari mertua kepada menantunya, baik sebagai hibah dan warisan.

"Kalau mertua saya mau memberikan warisan ke saya, itu kena pajak tidak ya? Lantas kalau posisinya sebagai hibah apakah perlakuan pajaknya sama?" tanya netizen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan