PMK 64/2022

Hasil Pertanian Dipungut PPN Besaran Tertentu , PKP Harus Lapor Dahulu

Muhamad Wildan | Rabu, 15 November 2023 | 16:00 WIB
Hasil Pertanian Dipungut PPN Besaran Tertentu , PKP Harus Lapor Dahulu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) sektor pertanian tidak bisa serta memungut PPN dengan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 64/2022.

Agar bisa memungut dan menyetorkan PPN sebesar 1,1% atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu, PKP perlu terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada kantor pelayanan pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.

"Pemberitahuan…disampaikan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN masa pajak pertama dimulainya penggunaan besaran tertentu PPN terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu," bunyi Pasal 4 ayat (2) PMK 64/2022, dikutip pada Rabu (15/11/2023).

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Format dari pemberitahuan untuk memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu telah terlampir dalam Lampiran PMK 64/2022.

Sesuai dengan format tersebut, wajib pajak harus menyampaikan secara jelas kapan PKP mulai menggunakan besaran tertentu dalam memungut PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.

Pemberitahuan untuk memanfaatkan skema PPN besaran tertentu ini disampaikan secara elektronik. Dalam hal saluran belum tersedia, pemberitahuan disampaikan secara tertulis kepada KPP tempat PKP dikukuhkan.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Pemberitahuan dimaksud harus ditandatangani oleh orang pribadi bersangkutan dalam hal PKP ialah orang pribadi atau oleh wakil yang diberi wewenang untuk menjalankan kegiatan usaha dan tanggung jawab perpajakan dalam hal PKP adalah badan.

Bila PKP telah menunjuk kuasa, pemberitahuan ditandatangani oleh kuasa dan harus disertai dengan surat kuasa khusus.

Setelah memilih memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu, PKP tidak diperbolehkan lagi mengkreditkan pajak masukan atas perolehan BKP/JKP sehubungan dengan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu.

Perincian barang hasil pertanian tertentu yang dapat dipungut PPN dapat besaran tertentu sebesar 1,1% telah tercantum dalam Lampiran PMK 64/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah