BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Harus Online, Pengajuan Keberatan Soal Bea Cukai Lewat Portal Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2023 | 09:11 WIB
Harus Online, Pengajuan Keberatan Soal Bea Cukai Lewat Portal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penyampaian keberatan terkait dengan kepabeanan dan cukai harus disampaikan secara elektronik atau online (e-keberatan) melalui portal yang sudah disediakan otoritas. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (12/4/2023).

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah mengembangkan Sistem Aplikasi Keberatan dan Banding (Siap Tanding) untuk penyampaian keberatan. Berdasarkan pada Laporan Kinerja DJBC 2022, sebelum diluncurkan secara resmi, aplikasi telah diuji coba di 4 kantor Bea Cukai.

“Hasil pengembangan Siap Tanding telah diuji coba di KPUBC Tipe A Tanjung Priok, KPUBC Tipe C Soekarno Hatta, Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, dan Kanwil DJBC Jawa Timur I," tulis otoritas dalam laporan tersebut.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Dari hasil uji coba itu, DJBC telah mendapatkan sejumlah permasalahan atau masukan. Dari permasalahan atau masukan tersebut, DJBC sudah melakukan perbaikan dan penyempurnaan pada aplikasi.

Siap Tanding diakses melalui siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding untuk pemohon yang belum mempunyai akses kepabeanan (user nonkepabeanan). Bagi pemohon yang sudah memiliki akses kepabeanan (user kepabeanan), keberatan bisa disampaikan melalui portal.beacukai.go.id.

Pada user nonkepabeanan, penyampaian keberatan dapat diawali dengan membuka siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding. Setelah itu, pengguna harus mengisi formulir keberatan secara lengkap dan benar, sebelum mengklik tombol simpan untuk mengajukan keberatan.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Nantinya, pengguna akan menerima bukti tanda terima elektronik dan QR code pengajuan keberatan melalui email. QR code itulah yang dapat digunakan untuk melihat status perkembangan pengajuan keberatan.

Untuk user kepabeanan, penyampaian keberatan dimulai dengan membuka portal.beacukai.go.id. Setelah itu, pengguna dapat membuka menu Bendahara Online dan memilih perekaman keberatan.

Selanjutnya, pengguna layanan mengisi formulir keberatan secara benar dan lengkap, serta menekan tombol kirim. Nantinya, status perkembangan permohonan keberatan dapat dilihat pada menu Browse Keberatan.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Adapun ketentuan mengenai kewajiban penyampaikan keberatan secara elektronik atau online sudah diamanatkan pada Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 51/PMK.04/2017 s.t.d.d PMK 136/PMK.04/2022.

Selain mengenai pengajuan keberatan kepabeanan dan cukai secara online, ada pula ulasan mengenai penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kemudian, ada pula ulasan terkait dengan dana bagi hasil perkebunan sawit.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pengajuan Keberatan Kepabeanan dan Cukai

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 51/PMK.04/2017 s.t.d.d PMK 136/PMK.04/2022, orang dapat mengajukan keberatan kepada direktur jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai mengenai beberapa hal sebagai berikut.

Baca Juga:
Cara Dapatkan Bukti Potong Pajak Bunga Tabungan dari Bank CIMB Niaga

Pertama, tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran. Kedua, selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk. Ketiga, pengenaan sanksi administrasi berupa denda. Keempat, pengenaan bea keluar.

Keberatan juga dapat diajukan atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan kekurangan cukai dan/atau pengenaan sanksi administrasi berupa denda. (DDTCNews)

Pelaporan SPT Tahunan

Ditjen Pajak (DJP) telah menerima 12,4 juta SPT Tahunan 2022 sampai dengan 10 April 2022 pukul 23.45 WIB. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan jumlah tersebut naik 2,91% ketimbang periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

"Total terdapat 12,4 juta SPT Tahunan yang sudah dilaporkan atau 63,67% dari angka kepatuhan SPT Tahunan 2023," katanya. Simak pula ‘Gagal Kirim SPT Tahunan Badan saat Pakai e-Form? Begini Saran DJP’. (DDTCNews/Kontan)

RPP DBH Sawit

Pemerintah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit. Sebagaimana diatur pada Pasal 123 ayat (1) UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah dapat menetapkan jenis lainnya DBH.

"Di dalam penjelasan ayat tersebut, jenis DBH lainnya antara lain dapat berupa bagi hasil terkait dengan perkebunan sawit," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI.

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Pada APBN 2023, pemerintah telah menetapkan alokasi DBH sawit senilai Rp3,4 triliun. Oleh karena itu, PP yang menjadi dasar pembagian DBH sawit kepada daerah perlu ditetapkan dalam waktu dekat. Untuk 2024, pemerintah telah mengusulkan nilai minimal alokasi DBH sawit senilai Rp3 triliun. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Kerja Sama Perpajakan Regional

Pemerintah Indonesia mendorong negara-negara anggota Asean untuk memperkuat kerja sama perpajakan regional guna mendukung mobilisasi sumber daya domestik dan memperkuat basis pajak masing-masing yurisdiksi.

Dalam The 16th Working Group on Asean Forum on Taxation and The 13th Asean Sub-Forum on Excise Taxation, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan peningkatan kerja sama perpajakan negara anggota Asean akan meningkatkan kepastian sistem perpajakan.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

"Saya yakin tindakan ini akan menjadi bagian dari mendorong investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan ekonomi yang lebih berkelanjutan dan tangguh untuk kawasan kita," katanya. (DDTCNews)

Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Wajib pajak tidak dapat menyampaikan neraca pada Laporan Keuangan Sementara dengan ekuitas bernilai negatif ketika mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan lewat e-PSPT.

Bila ekuitas perusahaan memang bernilai minus, wajib pajak perlu mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan secara manual ke kantor pelayanan pajak (KPP).

"Jika sudah dipastikan bahwa angka yang diisikan sudah sesuai dan pada e-PSPT tidak bisa diinputkan angka minus, silakan wajib pajak mengajukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan Badan melalui KPP terdaftar," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan warganet di Twitter. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?