PMK 118/2024

Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 27 Januari 2025 | 09.30 WIB
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat meminta surat keterangan mengenai hal yang menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan. Wajib pajak dapat meminta surat keterangan tersebut apabila diperlukan untuk pengajuan banding.

Atas permintaan itu, direktur jenderal (dirjen) pajak harus menerbitkan surat keterangan mengenai hal yang menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan maksimal 1 bulan sejak diterimanya permintaan tertulis dari wajib pajak. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (5) PMK 118/2024.

“Dalam hal diminta oleh wajib pajak untuk keperluan pengajuan permohonan banding, dirjen pajak harus menyampaikan surat keterangan mengenai hal yang menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak permintaan tertulis diterima oleh dirjen pajak,”bunyi Pasal 18 ayat (5) PMK 118/2024, dikutip pada Senin (27/1/2025)

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 18 ayat (6) PMK 118 2024, dirjen pajak harus menyampaikan surat keterangan tersebut maksimal 1 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan. Kendati wewenang penerbitan surat keterangan tersebut berada di tangan dirjen pajak, pada praktiknya dokumen tersebut akan diterbitkan oleh pejabat DJP.

Hal ini lantaran Pasal 61 huruf a angka 7 PMK 118/2024 telah mengatur pendelegasian wewenang penerbitan dokumen terkait dengan hal yang menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan dari dirjen pajak ke pejabat di lingkungan DJP.

“Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk: ... menerbitkan ... hal yang menjadi dasar ... Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5),” bunyi penggalan Pasal 61 huruf a angka 7 PMK 118/2024.

Adapun PMK 118/2024 berlaku mulai 1 Januari 2025. Berlakunya PMK 118/2024 akan mencabut sejumlah beleid terdahulu di antaranya PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015 yang sebelumnya mengatur tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan.

Apabila disandingkan, PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015 belum menyebutkan ketentuan perihal permintaan surat keterangan hal yang menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan. Hal yang diatur dalam PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015 baru terkait permintaan keterangan dasar penetapan pajak sebelum mengajukan keberatan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.