PMK 118/2024

Aturan Pembetulan Hingga Pembatalan Bidang Pajak, Download di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 21 Januari 2025 | 18.00 WIB
Aturan Pembetulan Hingga Pembatalan Bidang Pajak, Download di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/2024.

Pengaturan kembali dilakukan di antaranya untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak, meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta untuk simplifikasi regulasi. PMK 118/2024 juga diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan pascaberlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022

“bahwa dengan diterbitkannya PP 50/2022..., perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 118/2024, dikutip pada Selasa (21/1/2024).

PP 50/2024 merupakan aturan pelaksana dari Undang­-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berlakunya UU HPP dan PP 50/2024 memang membawa beragam perubahan dalam tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Selain itu, PMK 118/2024 juga mengatur perihal tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang pajak bumi dan bangunan (PBB).

PBB dalam konteks ini mengacu pada PBB sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan minyak dan gas bumi, sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, sektor pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya (PBB P5L).

Sedianya, ketentuan tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan, sudah diatur dalam 5 peraturan tersendiri. Melalui PMK 118/2024, peraturan cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan disempurnakan dan dilebur ke dalam 1 peraturan.

Untuk itu, berlakunya PMK 118/2024 akan mencabut 5 peraturan terdahulu. Kelima peraturan yang dicabut, yaitu PMK 8/2013, PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015, PMK 11/2013, PMK 253/204 s.t.d.d PMK 249/2016, dan PMK 81/2017.

Selain itu, PMK 118/2024 juga sudah menyesuaikan tata cara penyampaian permohonan pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan pengajuan keberatan, dilaksanakan secara elektronik melalui coretax.

Begitu pula dengan tata cara penerbitan dan penyampaian dokumen serta keputusan dari DJP kepada wajib pajak juga sudah disesuaikan dengan berlakunya coretax. Adapun PMK 118/2024 diundangkan pada 27 Desember 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Secara umum, PMK 118/2024 terdiri atas 9 bab dan 64 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

BAB II TATA CARA PERMOHONAN DAN PENYELESAIAN PEMBETULAN

  • Bagian Kesatu: Ruang Lingkup Pembetulan (Pasal 2)
  • Bagian Kedua: Persyaratan Permohonan Pembetulan (Pasal 3)
  • Bagian Ketiga: Penyelesaian Pembetulan Berdasarkan Permohonan Wajib Pajak (Pasal 4 – Pasal 6)
  • Bagian Keempat: Pembetulan secara Jabatan (Pasal 7)
  • Bagian Kelima: Pengajuan Permohonan Pembetulan dan Keberatan Secara Bersamaan (Pasal 8)

BAB III TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN

  • Bagian Kesatu: Ruang Lingkup Keberatan (Pasal 9)
  • Bagian Kedua: Persyaratan Pengajuan Keberatan (Pasal 10 – Pasal 12)
  • Bagian Ketiga: Penyelesaian Keberatan (Pasal 13 – Pasal 18)
  • Bagian Keempat: Tindak Lanjut Putusan Gugatan yang Mengabulkan Gugatan Wajib Pajak atas Surat Pemberitahuan Kepada Wajib Pajak atas Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan (Pasal 19)
  • Bagian Kelima: Sanksi Administratif (Pasal 20)

BAB IV TATA CARA PERMOHONAN DAN PENYELESAIAN PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, ATAU PEMBATALAN

  • Bagian Kesatu: Ruang Lingkup (Pasal 21 – Pasal 22)
  • Bagian Kedua: Persyaratan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan Denda Administratif PBB (Pasal 23 – Pasal 25)
  • Bagian Ketiga: Penyelesaian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan Denda Administratif Berdasarkan Permohonan (Pasal 26 – Pasal 29)
  • Bagian Keempat: Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan Denda Administratif secara Jabatan (Pasal 30 – Pasal 31)
  • Bagian Kelima: Persyaratan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang Tidak Benar, atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan SKP PBB yang Tidak Benar (Pasal 32)
  • Bagian Keenam: Penyelesaian Pengurangan atau Pembatalan SKP, SPPT, atau SKP PBB yang Tidak Benar Berdasarkan Permohonan (Pasal 33 – Pasal 35)
  • Bagian Ketujuh: Penyelesaian Pengurangan atau Pembatalan SKP, SPPT, atau SKP PBB yang Tidak Benar secara Jabatan (Pasal 36 – Pasal 37)
  • Bagian Kedelapan: Persyaratan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang Tidak Benar, atau Pembatalan STP PBB yang Tidak Benar (Pasal 38)
  • Bagian Kesembilan: Penyelesaian Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar atau Pembatalan STP PBB yang Tidak Benar Berdasarkan Permohonan (Pasal 39 – Pasal 41)
  • Bagian Kesepuluh: Penyelesaian Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar atau Pembatalan STP PBB yang Tidak Benar secara Jabatan (Pasal 42 – Pasal 43)
  • Bagian Kesebelas: Persyaratan Permohonan Pembatalan SKP atau SKP PBB dari Hasil Pemeriksaan (Pasal 44)
  • Bagian Kedua Belas: Penyelesaian Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari Hasil Pemeriksaan Berdasarkan Permohonan (Pasal 45 - Pasal 48)
  • Bagian Ketiga Belas: Pembatalan SKP atau SKP PBB dari Hasil Pemeriksaan secara Jabatan (Pasal 49 – Pasal 51)
  • Bagian Keempat belas: Tindak Lanjut Putusan Gugatan yang Mengabulkan Gugatan Wajib Pajak atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan, Penghapusan, atau Pembatalan yang Tidak Dipertimbangkan (Pasal 52)

BAB V TATA CARA PENYAMPAIAN, PENCABUTAN, DAN PENGAJUAN SURAT, DOKUMEN DAN SALURAN YANG DIGUNAKAN

  • Bagian Kesatu: Tata Cara Penyampaian Permohonan atau Pengajuan (Pasal 53 – Pasal 54)
  • Bagian Kedua: Tata Cara Pencabutan Permohonan atau Pengajuan (Pasal 55 – Pasal 59)

BAB VI PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN DOKUMEN DAN SURAT KEPUTUSAN (Pasal 60)

BAB VII PELIMPAHAN KEWENANGAN (Pasal 61)

BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 62)

BAB IX KETENTUAN PENUTUP (Pasal 63 – Pasal 64)

Secara total, PMK 118/2024 terdiri atas 66 halaman berisi peraturan dan 407 halaman lampiran Untuk membaca PMK 118/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.