Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak mengeklaim menemui kendala ketika menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan melalui e-form.
Merespons keluhan wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP) menyebut terdapat beberapa solusi yang dapat dilakukan. Namun, wajib pajak harus dapat mengidentifikasi penyebab kegagalan penyampaian SPT Tahunan badan terlebih dulu.
"Jika submit e-form mengalami kendala 'Gagal kirim SPT. Data SPT tidak valid', silakan lakukan pengecekan penyebab permasalahan," cuit DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Selasa (11/4/2023).
DJP menjelaskan beberapa langkah yang harus dilakukan wajib pajak yang terkendala dalam menyampaikan SPT Tahunan badan melalui e-form. Pertama, memastikan tidak ada angka desimal kecuali untuk 1771 USD. Kedua, tidak ada ampersand (&).
Ketiga, tahun pajak harus 4 digit di Lampiran Khusus 1A. Keempat, tanggal harus menggunakan format DD/MM/YYYY.
Kelima, pada penyusutan harus memilih Garis Lurus bukan GL atau Saldo Menurun bukan SM. Keenam, tidak boleh ada karakter double quote ("). Ketujuh, klasifikasi lapangan usaha (KLU) harus terisi atau bukan KLU eror.
Apabila masih menghadapi kendala, wajib pajak perlu memastikan juga isian SPT termasuk identitas sudah lengkap dan benar. Wajib pajak juga dapat mencoba submit SPT melalui perangkat lain apabila masih mengalami kendala.
Selain itu, DJP mengingatkan wajib pajak untuk menggunakan Adobe Acrobat Reader versi 32bit, serta tidak dalam kondisi terupdate otomatis ke versi 64bit.
"Jika masih terkendala dapat telepon ke 1500200 atau Live Chat: http://pajak.go.id atau konsultasi ke KPP terdaftar (Daftar Kontak KPP: http://pajak.go.id/unit-kerja)," sebut DJP.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online seperti e-form. (rig)