SELEKSI HAKIM AGUNG

Hari Ini di DPR, Uji Kelayakan Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Maret 2023 | 08:56 WIB
Hari Ini di DPR, Uji Kelayakan Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tipikor pada Mahkamah Agung sejak kemarin, Senin (27/3/2023) hingga hari ini, Selasa (28/3/2023).

Adapun jadwal fit and proper test untuk 1 CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak, yakni Triyono Martanto, jatuh pada hari ini. Agenda fit and proper test di Komisi III DPR akan dimulai pukul 13.00 WIB. Triyono dijadwalkan di urutan terakhir dengan estimasi waktu sekitar pukul 15.00-16.00 WIB.

“Komisi III: Uji Kelayakan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung. 28 Maret 2023. [Pukul] 13.00 WIB,” demikian informasi yang ada pada laman resmi DPR.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Sama seperti kemarin, fit and proper test CHA TUN khusus pajak juga akan disiarkan secara langsung (live streaming) melalui kanal Youtube Komisi III DPR. Masyarakat bisa ikut memantau jalannya fit and proper test pada tautan berikut.

Setelah selesai menggelar fit and proper test, DPR juga rencananya akan langsung menggelar rapat pleno pada hari ini. Rapat pleno dilakukan untuk mengambil keputusan pemberian persetujuan atas CHA dan calon hakim calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung.

Seperti diketahui, CHA dan calon hakim calon hakim ad hoc merupakan hasil seleksi yang telah dilakukan Komisi Yudisial. Untuk CHA TUN khusus pajak, KY hanya meloloskan 1 dari 2 calon yang mengikuti seleksi wawancara pada 1 Februari 2023.

Baca Juga:
Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah menjelaskan KY telah melibatkan berbagai pihak berkompeten dalam proses seleksi. Publik juga berkesempatan untuk memberikan masukan mengenai integritas para calon yang diseleksi.

"Integritas merupakan salah satu prioritas dalam proses seleksi. Kita terus memperbaiki juga dengan memilih panelis yang jelas rekam jejaknya," ujar Siti Nurdjanah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025