Salah satu calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak, Triyono Martanto (kiri).
JAKARTA, DDTCNews - Calon Hakim Agung (CHA) Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Triyono Martanto menilai penyelesaian persoalan backlog sengketa pajak, baik di Pengadilan Pajak maupun di Mahkamah Agung (MA), memerlukan banyak terobosan.
Triyono mengatakan jajaran pimpinan pada Pengadilan Pajak sempat menginisiasi berbagai upaya. Contoh, melalui crash program. Namun, inisiatif tersebut masih belum bisa dilaksanakan karena adanya potensi berbenturan dengan peraturan.
"Kami ingin melakukan crash program, tetapi terbentur dengan aturan," katanya dalam seleksi wawancara CHA yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY), Rabu (1/2/2023).
Saat ini, lanjut Triyono, total sengketa yang mengantre di Pengadilan Pajak sudah mencapai 26.000 berkas. Menurutnya, perlu ada terobosan agar backlog sengketa tersebut dapat dikurangi.
Terlebih, beban yang ditanggung oleh hakim makin besar dan berpotensi meningkat seiring dengan penerapan Perpu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja dan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Apabila terpilih sebagai hakim agung TUN khusus pajak, Triyono berjanji akan menyederhanakan persengketaan atas kasus-kasus yang berulang.
"Sengketa di Pengadilan Pajak itu banyak berulang dan sederhana sebenarnya. Kalau pemeriksaan sederhana cukup dilakukan oleh 1 hakim. Kalau 3 hakim diskusinya panjang," ujarnya.
Selain itu, Triyono juga memandang putusan banding yang dapat diajukan peninjauan kembali (PK) seharusnya dibatasi guna mengurangi jumlah sengketa pajak yang diajukan PK sehingga backlog perkara pajak di MA juga bisa berkurang.
"PK itu kalau saya pelajari itu kebanyakan malah terkait dengan judex factie. Makanya banyak PK ke MA. Ke depan, perlu ada pembatasan terkait yang bisa diajukan PK. Misal, yang terkait penerapan hukum," tuturnya.
Triyono menyebut terdapat 12.227 berkas PK yang masih belum terkirim ke MA. Untuk itu, perlu ada terobosan melalui revisi atas Peraturan MA (Perma) 7/2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan PK Putusan Pengadilan Pajak.
Sebagai informasi, KY menggelar seleksi wawancara atas 2 CHA TUN khusus pajak pada hari ini Rabu (1/2/2023). Selain mewawancarai Triyono, KY juga mewawancarai Hakim Pengadilan Pajak Ruwaidah Afiyati.
Seleksi wawancara dilaksanakan secara terbuka dan dapat disaksikan pada laman https://www.youtube.com/watch?v=mqQoyZ4n3pw. Publik juga dapat mengajukan pertanyaan secara langsung kepada CHA melalui fitur chat yang tersedia di Youtube. (rig)