Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Cerah Bangun.
JAKARTA, DDTCNews - Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Cerah Bangun berpandangan Indonesia perlu mempelajari sistem peradilan pajak yang berlaku di Amerika Serikat (AS).
Dalam Diskusi dan Peluncuran Buku Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung, Cerah menceritakan wajib pajak di AS bisa bersengketa di US Tax Court tanpa perlu membayar pajak terlebih dahulu.
"Kalau di US Tax Court bersengketa maka tidak perlu melunasi dulu tagihan. Kalau di district court dan federal court harus dilunasi," ujar Cerah, dikutip pada Jumat (25/4/2025).
Wajib pajak di AS dapat mencari keadilan melalui 3 pengadilan yakni Court of Federal Claims, US District Court, atau US Tax Court. Wajib pajak bisa memilih salah satu di antara 3 pengadilan tersebut.
"Ada plus minusnya. Kalau tax court itu hanya ada di Washington D.C. Kalau ada sengketa di negara bagian, tim hakim akan berkunjung ke daerah itu dan disepakati waktunya kapan," ujarnya.
Meski US Tax Court berlokasi di Washington D.C. saja, mayoritas wajib pajak AS tetap menempuh upaya hukum melalui pengadilan khusus pajak tersebut.
Wajib pajak lebih memilih untuk bersengketa di US Tax Court karena hakim-hakimnya dirasa lebih kompeten di bidang hukum sekaligus perpajakan. Sementara itu, hakim pada District Court biasanya hanya memiliki kompetensi hukum tetapi tidak memiliki keahlian di bidang perpajakan.
"Syarat menjadi hakim di pengadilan pajak AS adalah mengerti hukum. Kedua, dia mengerti accounting, financing. Yang dominan di sengketa pajak adalah masalah penghitungan, bagaimana membaca financial statement, balance sheet, income statement, dan seterusnya," ujar Cerah.
Menurut Cerah, Indonesia bisa saja mencontoh sistem peradilan pajak di AS. "Saya rasa ini bisa menjadi pelajaran nanti. Saya pikir kita juga boleh menawarkan kepada para pihak, pemerintah dan wajib pajak, silakan di Pengadilan TUN boleh-boleh saja. Nanti kan seleksi alam, mana yang akan dipilih," ujar Cerah.
Sebagai informasi, saat ini wajib pajak hanya bisa mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak, bukan kepada Pengadilan Tinggi TUN. Hal ini telah diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU KUP.
"Wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas surat keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)," bunyi Pasal 27 ayat (1) UU KUP. (dik)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews