PENGADILAN PAJAK

Tekan Perkara Pajak yang Naik PK, Begini Usul Hakim Agung

Muhamad Wildan
Jumat, 25 April 2025 | 15.00 WIB
Tekan Perkara Pajak yang Naik PK, Begini Usul Hakim Agung

Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) Yodi Martono Wahyunadi (tengah).

JAKARTA, DDTCNews - Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) Yodi Martono Wahyunadi menyoroti banyaknya putusan banding dari Pengadilan Pajak yang diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).

Guna mengatasi banyaknya putusan banding pajak yang diajukan PK, Yodi mengatakan perlu ada kajian yang memungkinkan penggabungan beberapa objek pajak dalam 1 perkara.

"Kalau bisa dikaji bahwa di dalam 1 perkara itu bisa digabung. Jadi tidak hanya 1 objek pajak, tetapi beberapa ketetapan pajak," ujar Yodi dalam Diskusi dan Peluncuran Buku Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung, dikutip pada Jumat (25/4/2025).

Yodi mengatakan praktik penggabungan beberapa ketetapan pajak dalam 1 perkara sudah lazim diterapkan atas perkara sengketa pertanahan pada kamar TUN. 

"Di TUN, kalau ada sertifikat di 1 lahan yang sama, bisa sampai 100 [sertifikat] atau lebih, itu di dalam 1 perkara. Mungkin ini bisa memperkecil perkara dan mempercepat, mudah-mudahan," ujar Yodi.

Sebagai informasi, Pengadilan Pajak selaku pengadilan khusus yang menangani sengketa perpajakan dihadapkan oleh beban sengketa yang sangat tinggi.

Tahun lalu saja, beban sengketa pada Pengadilan Pajak mencapai 25.097 berkas. Jumlah tersebut terdiri dari sengketa yang baru masuk pada 2024 sebanyak 14.642 berkas dan sisa 2023 sebanyak 10.455 berkas.

Adapun beban sengketa pajak di MA pada 2024 mencapai 6.434 perkara. Jumlah tersebut terdiri dari sengketa yang baru diajukan peninjauan kembali (PK) pada 2024 sebanyak 6.395 berkas dan sisa 2023 sebanyak 39 berkas.

Sesuai dengan UU KUP, wajib pajak tidak bisa mengajukan 1 keberatan atas beberapa ketetapan pajak sekaligus. Satu keberatan diajukan hanya untuk 1 surat ketetapan pajak (SKP), 1 pemotongan pajak, atau 1 pemungutan pajak.

Atas keberatan tersebut, DJP harus menerbitkan surat keputusan (SK) keberatan dalam jangka waktu maksimal 12 bulan sejak surat keberatan diterima.

Dalam hal wajib pajak tidak puas dengan keputusan keberatan yang ditetapkan oleh DJP, wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding atas SK keberatan kepada Pengadilan Pajak. (dik)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.