KOTA SEMARANG
Hanya Berlaku pada November! Diskon Denda PBB Sampai 75 Persen
Muhamad Wildan | Jumat, 28 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Hanya Berlaku pada November! Diskon Denda PBB Sampai 75 Persen

Program diskon denda PBB-P2 di Kota Semarang. (foto: Instagram Bapenda Semarang)

SEMARANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mengadakan program pemberian diskon denda atas pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) sebesar 75%.

Bapenda Kota Semarang menyatakan fasilitas tersebut diberikan apabila wajib pajak dapat melunasi tunggakan PBB-P2 untuk tahun pajak 2017 sampai dengan 2022 pada November 2022.

"[Fasilitas] berlaku otomatis dari sistem sesuai SK Kepala Bapenda Kota Semarang Nomor B/4746/971.11/X/2022," sebut Bapenda melalui akun Instagram @bapenda.smg, dikutip pada Jumat (28/10/2022).

Baca Juga:
Harga Migas Merosot, Perusahaan Energi Minta Windfall Tax Dihentikan

Sebagai informasi, pemungutan PBB di Kota Semarang diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 13/2011. Berdasarkan perda tersebut, tarif PBB yang berlaku di Kota Semarang sebesar 0,1% untuk objek PBB dengan NJOP hingga Rp1 miliar.

Atas objek PBB dengan NJOP di atas Rp1 miliar, tarif yang berlaku sebesar 0,2%. Sementara itu, nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) yang berlaku di Kota Semarang senilai Rp10 juta untuk setiap wajib pajak.

Meski demikian, pemkot memberikan fasilitas pembebasan PBB atas objek dengan NJOP kurang dari Rp250 juta.

Baca Juga:
Waduh, 40 Persen Kendaraan di Provinsi Ini Ternyata Belum Lunasi Pajak

Di sisi lain, Pemkot Semarang juga memberlakukan tarif PBB progresif atas tanah kosong yang terletak di jalan protokol. Tanah kosong dikenai tarif PBB progresif sebesar 20% lebih tinggi dari tarif normal.

Selain itu, Pemkot Semarang juga menjadikan pelunasan PBB-P2 sebagai syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan pelayanan administrasi publik. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Kemenkeu Komit Tindak Barang-Barang Ilegal, Termasuk Pakaian Bekas
Minggu, 02 April 2023 | 08:00 WIB PELAYANAN PAJAK Pemerintah Siapkan Chatbot Pajak, Diluncurkan saat Hari Pajak
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya