KOTA SEMARANG

Hanya Berlaku pada November! Diskon Denda PBB Sampai 75 Persen

Muhamad Wildan
Jumat, 28 Oktober 2022 | 17.30 WIB
Hanya Berlaku pada November! Diskon Denda PBB Sampai 75 Persen

Program diskon denda PBB-P2 di Kota Semarang. (foto: Instagram Bapenda Semarang)

SEMARANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mengadakan program pemberian diskon denda atas pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) sebesar 75%.

Bapenda Kota Semarang menyatakan fasilitas tersebut diberikan apabila wajib pajak dapat melunasi tunggakan PBB-P2 untuk tahun pajak 2017 sampai dengan 2022 pada November 2022.

"[Fasilitas] berlaku otomatis dari sistem sesuai SK Kepala Bapenda Kota Semarang Nomor B/4746/971.11/X/2022," sebut Bapenda melalui akun Instagram @bapenda.smg, dikutip pada Jumat (28/10/2022).

Sebagai informasi, pemungutan PBB di Kota Semarang diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 13/2011. Berdasarkan perda tersebut, tarif PBB yang berlaku di Kota Semarang sebesar 0,1% untuk objek PBB dengan NJOP hingga Rp1 miliar.

Atas objek PBB dengan NJOP di atas Rp1 miliar, tarif yang berlaku sebesar 0,2%. Sementara itu, nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) yang berlaku di Kota Semarang senilai Rp10 juta untuk setiap wajib pajak.

Meski demikian, pemkot memberikan fasilitas pembebasan PBB atas objek dengan NJOP kurang dari Rp250 juta.

Di sisi lain, Pemkot Semarang juga memberlakukan tarif PBB progresif atas tanah kosong yang terletak di jalan protokol. Tanah kosong dikenai tarif PBB progresif sebesar 20% lebih tinggi dari tarif normal.

Selain itu, Pemkot Semarang juga menjadikan pelunasan PBB-P2 sebagai syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan pelayanan administrasi publik. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.