KOTA MALANG

Hanya Berlaku Bulan Ini! Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 02 April 2024 | 10:30 WIB
Hanya Berlaku Bulan Ini! Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur kembali memberikan insentif pembebasan denda atau pemutihan pajak daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menyatakan program pemutihan pajak tersebut diberikan untuk memeriahkan HUT ke-110 kota tersebut. Untuk diperhatikan, program tersebut hanya berlaku pada bulan ini saja.

"Memperingati ulang tahun Kota Malang yang ke-110, pemkot mengadakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah mulai 1 April hingga 30 April 2024," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendamalangkota, dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:
Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Program pemutihan diberikan untuk semua jenis pajak daerah. Pada jenis pajak bumi dan bangunan (PBB), pemutihan denda diberikan untuk tahun pajak 1994 hingga 2023.

Persyaratan untuk menikmati insentif tersebut, yaitu menyerahkan formulir permohonan, kartu tanda penduduk (KTP), dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.

Untuk jenis pajak lainnya, diberikan pemutihan denda untuk tunggakan periode Januari 1998 hingga Februari 2023. Persyaratan untuk mengikuti program ini yakni menyerahkan formulir permohonan, KTP, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

"Formulir permohonan bisa diunduh di https://bapenda.malangkota.go.id,” bunyi pengumuman dari Bapenda.

Program pemutihan dapat dinikmati oleh seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan. Apabila memerlukan bantuan, wajib pajak dapat menghubungi call center Bapenda melalui aplikasi Whatsapp pada nomor 0811-3135-585 dan 0811-3135-586. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya