KABUPATEN CIREBON

Hanya Berlaku 2 Bulan, Ada Program Pemutihan Denda Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Agustus 2021 | 07:30 WIB
Hanya Berlaku 2 Bulan, Ada Program Pemutihan Denda Pajak

Ilustrasi. 

SUMBER, DDTCNews - Pemkab Cirebon, Jawa Barat memberikan insentif pajak daerah yang berlaku selama dua bulan.

Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan insentif yang diberikan berupa pemutihan denda administrasi pada mayoritas pajak daerah yang dipungut Pemkab Cirebon. Kebijakan relaksasi pajak berlaku mulai bulan ini hingga akhir September 2021.

"Penghapusan denda pada pembayaran pajak sebagai upaya meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat terdampak PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat)," katanya, dikutip pada Rabu (4/8/2021).

Baca Juga:
Mau Bayar Pajak Kendaraan? Samsat Buka Layanan di Tempat Ngabuburit

Imron memerinci jenis pajak yang mendapatkan fasilitas pemutihan denda adalah pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2). Fasilitas pembebasan denda administrasi berlaku untuk pembayaran tunggakan PBB tahun pajak 2009 hingga 2020.

Pemutihan denda administrasi juga diberikan untuk pungutan pajak hotel, restoran dan hiburan. Selain itu, pajak parkir, pajak reklame dan pajak mineral bukan logam dan batuan juga mendapatkan insentif pemutihan denda administrasi.

"Pembebasan denda pajak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sampai 30 September 2021," ujarnya.

Baca Juga:
Pemkot Pekanbaru Revisi Perda Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Pemutihan denda pajak, sambungnya, merupakan bagian dari kebijakan pemkab dalam menyambut HUT ke-76 RI. Dengan pemberian insentif pajak, kepatuhan masyarakat diharapkan dapat meningkat karena hanya membayar pokok pajak terutang.

Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon Deni Agustin mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan insentif pajak agar pendapatan asli daerah (PAD) makin optimal. Hal ini tidak terlepas dari kemauan masyarakat membayar tunggakan pajak.

"Kami imbau agar masyarakat segera melakukan pembayaran tanpa menunggu waktu jatuh tempo," ungkapnya, seperti dilansir ayocirebon.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Maret 2024 | 15:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Mau Bayar Pajak Kendaraan? Samsat Buka Layanan di Tempat Ngabuburit

Senin, 18 Maret 2024 | 13:00 WIB KOTA PEKANBARU

Pemkot Pekanbaru Revisi Perda Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 17 Maret 2024 | 16:00 WIB KOTA DENPASAR

Genjot Investasi, Pemkot Siapkan Insentif Pajak di KEK Kura-Kura

Minggu, 17 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA BATAM

Gencarkan Penagihan PBB, Pemkot Sasar Pengelola Aset Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?