KOTA CIREBON

Hanya 34 Rumah Kos Taat Pajak, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Januari 2017 | 10:30 WIB
Hanya 34 Rumah Kos Taat Pajak, Ini Sebabnya Kepala Seksi Penetapan Pendapatan DPPKAD Siti Julaeha menunjukan stiker segel yang akan ditempelkan pada setiap rumah kost yang tidak membayar pajak. (Foto: Radar Cirebon)

CIREBON, DDTCNews – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Cirebon berencana untuk semakin menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak atas rumah kos. Pasalnya, hanya sekitar 34 dari ratusan rumah kos yang membayar pajak.

Kepala Bidang Pajak Daerah I DPPKAD Dede Achmady mengatakan sebagian pemilik rumah menyiasati rumah tinggalnya untuk dimanfaatkan sebagai rumah kos. Padahal, aturan menyebutkan pemilik kos wajib bayar pajak jika terdapat lebih dari 10 kamar dalam satu rumah.

“Kami kerap menemui kendala di lapangan. Ada rumah kos yang berdiri dengan izin rumah tinggal. Lalu kami bingung dalam menentukan sikap,” katanya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Pada Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) mengatur bahwa hanya rumah kos dengan lebih 10 kamar yang wajib bayar pajak. Aturan ini diperjelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2012 tentang Pajak Daerah, di mana pajak rumah kos ditetapkan dengan tarif 5% dari omzet per bulan.

Pasal inilah, kata Dede, yang menimbulkan polemik di daerah mengenai penentuan jumlah kamar kos dalam satu rumah. Maka dari itu sejak tahun 2014 lalu seluruh DPPKAD di Indonesia mengajukan revisi atas aturan tersebut.

Ia mengatakan masih banyak kos-kosan dengan jumlah kamar di bawah 10 tetapi memiliki omzet yang lebih besar karena tarif kamarnya lebih tinggi. Karena itu, saat melakukan pendataan lapangan, banyak pemilik kos protes karena terdapat rumah kos yang walau hanya delapan kamar, omzetnya jauh di atas yang memiliki 15 kamar, namun tidak kena pajak.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kepala Seksi Penetapan Pendapatan Bidang Pajak Daerah I DPPKAD Kota Cirebon Siti Julaeha menjelaskan DPPKAD sudah melakukan pendataan dan memberikan formulir untuk di isi, namun hingga saat ini formulir itu belum kunjung dikembalikan.

“Kami berkali-kali datang, tidak juga digubris. Karena itu besok kita naikan menjadi yustisi penegakan,” katanya seperti di radarcirebon.com.

Wajib pajak rumah kos yang sudah mendaftarkan diri hanya 34 titik. Padahal, kata Siti ada ratusan rumah kos di Kota Cirebon. Terkadang, lanjutnya, saat turun ke lapangan mereka menunjukan surat izin tinggal, bukan rumah kos.

Dalam penegakan itu akan dilakukan dua hal. Pertama tentang razia perizinan agar ada kesesuaian. Kedua memaksa mereka menjadi wajib pajak. Jika tidak, stiker besar dengan tulisan pelanggar perda akan ditempelkan pada rumah kos sebagai efek jera dan sanksi sosial. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?