KOTA CIREBON

Dimediasi Dedi Mulyadi, Cirebon Batalkan Kenaikan PBB 1.000 Persen

Muhamad Wildan
Selasa, 19 Agustus 2025 | 13.30 WIB
Dimediasi Dedi Mulyadi, Cirebon Batalkan Kenaikan PBB 1.000 Persen
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

CIREBON, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, resmi mencabut peraturan wali kota tahun 2024 yang menyebabkan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2025 hingga 1.000%.

Wali Kota Cirebon Effendi Edo mencabut peraturan wali kota ini setelah dilakukannya mediasi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

"Keputusan ini merupakan wujud responsif pemerintah daerah terhadap aspirasi rakyat dan komitmen untuk tidak membebani masyarakat dengan kebijakan yang tidak berpihak," tulis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dalam keterangan resminya, dikutip pada Selasa (19/8/2025).

Melalui mediasi ini, diketahui bahwa peraturan wali kota yang menimbulkan kenaikan PBB hingga 1.000% ditetapkan oleh penjabat wali kota, bukan oleh wali kota saat ini.

Berkaca pada kondisi tersebut, Pemkot Cirebon memberikan stimulus pada guna memangkas kenaikan PBB dari 1.000% tinggal sebesar 400% pada tahun ini.

Mulai tahun depan, ketetapan PBB juga akan diturunkan menjadi setara dengan ketetapan pada 2023. "Edo mengambil langkah tegas untuk mencabut kebijakan tersebut dan mengembalikan tarif PBB ke level tahun 2023. Kebijakan baru ini direncanakan akan berlaku mulai tahun 2026," tulis Pemprov Jawa Barat.

Sebagai informasi, Pemprov Jawa Barat telah menerbitkan surat edaran yang mengimbau para bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk segera menghapuskan tunggakan PBB di wilayahnya masing-masing.

Dedi menyatakan surat edaran tersebut hanya bersifat imbauan mengingat penghapusan tunggakan PBB merupakan kewenangan bupati dan wali kota, bukan kewenangan gubernur. Meski demikian, dia berpandangan penghapusan tunggakan diperlukan untuk menciptakan tradisi membayar pajak.

"Spiritnya, beban bagi masyarakat seharusnya diringankan dan selanjutnya agar membangun tradisi membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan tanpa memberatkan masyarakat," ujar Dedi melalui akun Instagram. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.