PERATURAN PAJAK

Hadapi Sengketa Pajak? Jangan Lupa Baca Yurisprudensi di Perpajakan ID

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 April 2022 | 15:45 WIB
Hadapi Sengketa Pajak? Jangan Lupa Baca Yurisprudensi di Perpajakan ID

Tampilan kanal Putusan Pengadilan Pajak & Mahkamah Agung di laman Perpajakan ID. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Sengketa pajak cenderung sulit dihindari dalam sistem pajak sebuah negara. Sengketa kerap kali terjadi karena terdapat perbedaan interpretasi ketentuan perpajakan antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Tak hanya itu, perubahan kebijakan pajak secara domestik maupun global yang terus terjadi membuat peluang terjadinya potensi sengketa di ranah perpajakan makin besar.

Guna membantu wajib pajak dan otoritas pajak dalam menghadapi sengketa pajak tersebut, DDTC melalui platform Perpajakan ID telah menyajikan kanal Putusan Pengadilan Pajak & Mahkamah Agung.

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

“Putusan Pengadilan Pajak & Mahkamah Agung adalah kanal yang memuat putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap atas suatu sengketa pajak,” demikian keterangan pada laman Perpajakan ID, Senin (25/4/2022).

Kanal yang memuat putusan-putusan hakim terdahulu ini diharapkan dapat digunakan sebagai bacaan, baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak, saat mengalami kasus sengketa yang sama sehingga konsistensi putusan dengan fakta yang sama dapat terjaga.

Saat ini, jumlah dokumen dalam kanal Putusan Pengadilan Pajak & Mahkamah Agung mencapai 290 dokumen dan tersedia mulai dari 2020 sampai dengan 2021. Pengguna dapat membaca yurisprudensi secara lebih mudah berdasarkan nomor putusan, tahun, upaya hukum, jenis pajak, atau hasil putusan yang dihasilkan.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Selain itu, pengguna juga bisa mendapatkan daftar isi putusan dengan fitur Quick Guide di bagian kiri dokumen sehingga dapat langsung membaca bagian pokok sengketa, argumen pemohon banding dalam surat banding, tanggapan terbanding dalam surat uraian banding, hingga pertimbangan hukum pengadilan pajak atau majelis hakim.

Kemudian, pengguna juga dapat memberi coretan atau warna pada bagian-bagian kalimat yang dirasa penting melalui fitur Highlight, menyimpan dokumen tertentu untuk dibaca kemudian hari pada fitur Add to My Favorites, dan membagikan link putusan kepada rekan dengan fitur Share.

Perpajakan ID adalah aplikasi pencari dokumen perpajakan berbasis web di Indonesia. Selain Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung, tersedia pula peraturan pajak, perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), buku pajak, glosarium, UU perpajakan konsolidasi, dan panduan pajak.

Mari hemat waktu cari yurisprudensi untuk sengketa pajak melalui Perpajakan ID. Akses Perpajakan ID dengan klik di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya