KEBIJAKAN PAJAK

GloBE Akan Berlaku, OECD Imbau Penguatan Aturan Antipenghindaran Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 16 Oktober 2022 | 13:00 WIB
GloBE Akan Berlaku, OECD Imbau Penguatan Aturan Antipenghindaran Pajak

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Menjelang berlakunya pajak minimum global, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendorong yurisdiksi untuk tetap memperkuat ketentuan antipenghindaran pajaknya masing-masing.

Walaupun pajak minimum global pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) akan mereduksi risiko profit shifting oleh perusahaan multinasional, ketentuan itu hanya berlaku terhadap perusahaan dengan pendapatan di atas EUR750 juta.

"Yurisdiksi perlu memastikan perusahaan yang tidak tercakup Pilar 2, tidak melakukan harmful tax planning," tulis OECD dalam laporan berjudul Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax: Reconsidering Tax Incentives after the GloBE Rules, dikutip pada Minggu (16/10/2022).

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Menurut OECD, salah satu ketentuan antipenghindaran pajak yang dirasa perlu untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam Pilar 2, yaitu pajak minimum domestik yang diberlakukan oleh beberapa yurisdiksi.

OECD mencatat terdapat beberapa negara berkembang yang menggunakan instrumen pajak minimum berbasis omzet atau aset guna menjaga penerimaan pajak.

"Pajak minimum marak diterapkan guna melindungi basis penerimaan pajak oleh negara-negara dengan kapasitas administrasi pajak yang rendah," tulis OECD.

Baca Juga:
Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

OECD menyebut instrumen-instrumen tersebut berpotensi tidak tercakup dalam Pilar 2. Hanya pajak minimum yang sejalan dengan Pilar 2 yang diperhitungkan dalam covered taxes dalam penerapan pajak minimum global.

OECD menyarankan negara-negara berkembang yang menerapkan pajak minimum berbasis aset atau omzet untuk mulai menerapkan pajak minimum yang sejalan dengan Pilar 2, yakni qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Dengan QDMTT, penghasilan perusahaan multinasional yang kurang dipajaki dapat langsung dikenai pajak minimum yang sejalan dengan ketentuan Pilar 2.

Untuk diketahui, pajak minimum global dengan tarif 15% akan berlaku pada tahun depan. Dengan rezim pajak ini, negara domisili berhak mengenakan top-up tax atas penghasilan yang kurang dipajaki berdasarkan income inclusion rule (IIR). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

BERITA PILIHAN