IRLANDIA

Ganggu Investasi, Negara Ini Tolak Proposal Pajak Minimum Global

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 April 2021 | 16:00 WIB
Ganggu Investasi, Negara Ini Tolak Proposal Pajak Minimum Global

Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe. (foto: Newstalk)

DUBLIN, DDTCNews – Pemerintah Irlandia memberikan isyarat kuat untuk melawan proposal pajak minimum global perusahaan yang dimotori oleh Amerika Serikat lantaran berpotensi mengganggu kinerja investasi di dalam negeri.

Menteri Keuangan Pascal Donohoe mengatakan Irlandia kemungkinan besar akan menolak usulan proposal pajak minimum global bagi perusahaan multinasional sebesar 21%. Menurutnya, Irlandia sangat bergantung pada tarif pajak yang kompetitif dalam menarik investasi.

"Di bawah proposal pajak baru yang dipimpin AS maka Irlandia bisa kehilangan 20% dari pendapatan pajaknya," katanya dikutip Kamis (22/4/2021).

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Donohoe mengusulkan kebijakan perpajakan internasional tetap membuka ruang kompetisi pajak yang dapat diterima oleh banyak negara. Menurutnya, tarif pajak minimum global sama sekali tidak menguntungkan Irlandia.

Pemerintah, lanjutnya, tidak memiliki agenda mengubah besaran tarif PPh badan saat ini sebesar 12,5%. Menurutnya, tarif pajak tersebut menjadi daya tarik utama Irlandia menarik kegiatan ekonomi dan modal dari luar negeri.

Keuntungan tersebut makin besar saat Inggris meningkatkan tarif PPh badan dari 19% menjadi 25% mulai 2023. Untuk itu, negara dengan skala ekonomi kecil harus diizinkan untuk menggunakan tarif pajak yang lebih rendah guna memutar kegiatan ekonomi domestik.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Dengan demikian, sambung Donohoe, syarat tersebut tidak hanya berlaku bagi Irlandia, tetapi negara-negara kecil seperti yang tergabung dalam wilayah protektorat Inggris atau British Overseas Territories.

"Negara-negara kecil harus diizinkan untuk menggunakan tarif pajak yang lebih rendah sebagai bentuk kompensasi keuntungan skala ekonomi yang dinikmati oleh negara besar," ujarnya seperti dilansir theguardian.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara