WORKSHOP PAJAK INTERNASIONAL

Gandeng OECD, Pegawai Pajak Update Isu Pajak Internasional

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Oktober 2017 | 16:01 WIB
Gandeng OECD, Pegawai Pajak Update Isu Pajak Internasional

BALI, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bersama dengan The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menggelar workshop bertajuk Advanced Tax Treaty Issues pada 9 -13 Oktober 2017 di Grand Inna Kuta, Bali.

Acara ini dihadiri oleh lebih dari 80 peserta yang sebagian besar merupakan pegawai di lingkungan Ditjen Pajak. Adapun dari pihak OECD, narasumber yang hadir antara lain Principal Administrator OECD David Partington dan Principal Lawyer Australian Taxation Office/ATO Kathleen Cameron.

Sebagai perwakilan dari Ditjen Pajak, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan workshop ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan pembekalan yang berharga bagi para pegawai Ditjen Pajak, sekaligus untuk meningkatkan pengetahuan terhadap isu pajak internasional.

Baca Juga:
Dukung Negara Tetangga Terapkan Pajak Karbon, ADB Beri Masukan

“Pegawai di lingkungan Ditjen Pajak harus selalu update informasi seputar isu perpajakan internasional, khususnya mengenai ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty,” pungkasnya dalam memberi sambutan, Senin (9/10).

Selain itu, dalam workshop yang berlangsung selama lima hari ini, peserta dapat melakukan diskusi langsung dengan pakar-pakar di bidangnya terutama dari OECD yang secara khusus menangani perkembangan tax treaty saat ini.

Salah satu tujuan dari dibentuknya P3B atau tax treaty adalah untuk menghindari terjadinya pajak berganda antara 2 negara. Akan tetapi, dalam praktiknya tax treaty mengakibatkan masalah baru, salah satunya adalah penyalahgunaan manfaat tax treaty melalui skema treaty shopping.

Isu seputar skema treaty shopping juga menjadi salah satu topik pembahasan yang menarik dalam workshop tersebut, karena saat ini banyak diantara wajib pajak yang melakukan praktik tersebut untuk dapat menikmati tarif pajak rendah dan fasilitas-fasilitas perpajakan lainnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar