TAX CENTER DAN AKADEMISI

Gandeng Berbagai Pihak, PERTAPSI Berupaya Aktif Lakukan Riset Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Desember 2022 | 18:15 WIB
Gandeng Berbagai Pihak, PERTAPSI Berupaya Aktif Lakukan Riset Pajak

Ketua Umum PERTAPSI Darussalam dan Koordinator Bidang Organisasi PERTAPSI Doni Budiono dalam Bincang Sore di UGTV, Senin (19/12/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) akan berupaya aktif memberikan masukan terkait dengan rancangan kebijakan melalui hasil penelitian atau riset.

Ketua Umum PERTAPSI Darussalam mengatakan para akademisi dalam PERTAPSI dapat memberikan masukan kebijakan pajak melalui kegiatan riset. Para akademisi siap, baik secara keilmuan maupun pengalaman. PERTAPSI, sambungnya, akan melakukan joint research.

“Bisa bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak atau asosiasi-asosiasi konsultan pajak atau asosiasi industri terkait untuk melakukan joint research,” ujarnya dalam Bincang Sore di UGTV, Senin (19/12/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Hasil riset dari PERTAPSI dan banyak pihak bisa menjadi pertimbangan bagi otoritas dalam mengambil kebijakan. Terlebih jika hasil riset itu sudah berdasarkan pengetahuan, referensi, teori, dan international best practice.

Dengan demikian, kebijakan pajak yang dilahirkan dapat diterima semua pihak, termasuk wajib pajak. Kebijakan yang berlaku dalam jangka panjang pada gilirannya dapat memberikan kepastian hukum serta menciptakan keadilan.

Untuk mendukung kualitas riset, Darussalam mengatakan PERTAPSI juga akan membuat standar minimum terkait dengan keilmuan yang bisa dipegang para akademisi pajak. Dengan demikian, setiap akademisi mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang sama terkait dengan perpajakan.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

“Nanti kita coba mengundang berbagai stakeholder, user, dan teman-teman dari otoritas pajak untuk memformulasikan standar minimum terkait dengan standar minimum terkait dengan keilmuan pajak,” katanya.

Koordinator Bidang Organisasi PERTAPSI Doni Budiono mengatakan dengan adanya PERTAPSI, pengetahuan dari para akademisi dari seluruh daerah diharapkan setara. Pasalnya, PERTAPSI juga akan menjadi wadah untuk sharing knowledge terkait dengan pajak.

Selain riset, PERTAPSI juga akan mendorong tax center dan akademisi untuk ikut berperan dalam aspek penyuluhan dan sosialisasi. Dengan demikian, nantinya, masyarakat bisa mempunyai alternatif tempat saat ingin berkonsultasi terkait dengan pajak.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

“Keberadaan tax center ke depan juga sebagai salah satu tempat penyuluhan atau sosialisasi. Bisa saja nanti tax center dengan dukungan PERTAPSI membuka tempat-tempat konsultasi atau sosialisasi, seperti pengisian SPT,” katanya.

Sebagai informasi, acara bertema Peranan PERTAPSI dalam Edukasi Pajak tersebut dipandu Rida Anjani sebagai host dan Beny Susanti sebagai co-host. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

winxin 20 Desember 2022 | 00:53 WIB

#AYO BANTU YANG MEMBUTUHKAN https://s.id/bansos-bencana https://s.id/bantu-bencana https://s.id/sumbang-untuk-org-membutuhkan https://s.id/info-bantuan-sosial

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024