KABUPATEN BADUNG

Gali Potensi Pajak, Pemkab Pakai Data Dukcapil

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Maret 2021 | 09:01 WIB
Gali Potensi Pajak, Pemkab Pakai Data Dukcapil

Wisatawan menikmati suasana Pantai Pererenan, Badung, Bali, Senin (1/3/2021). Pemkab Badung akan menggunakan data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) dalam melakukan optimalisasi setoran pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun ini. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww)

MANGUPURA, DDTCNews - Pemkab Badung akan menggunakan data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) dalam melakukan optimalisasi setoran pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) I Made Sutama mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk optimalisasi PAD pada masa pandemi Covid-19. Menurutnya, kerja sama itu menjadi agenda kerja optimalisasi PAD.

"Kerja sama mengenai pemanfaatan data kependudukan ini memiliki arti penting bagi Bapenda karena data kependudukan ini sangat diperlukan dalam proses verifikasi dan validasi layanan perpajakan daerah," katanya dikutip Kamis (11/3/2021).

Baca Juga:
Baru 2 Bulan, Pajak Turis Asing di Bali Sudah Sumbang Rp 61,4 Miliar

Made Sutama menyebutkan kerja sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) bukan pertama kali dilakukan Bapenda. Sebelumnya, kerja sama pertukaran data sudah dilakukan Bapenda dengan unit kerja bidang agraria.

Melalui kerja sama tersebut Bapenda memiliki data pembanding untuk pungutan BPHTB dan PBB-P2 yang disandingkan dengan data dan informasi pertanahan. Kerja sama tersebut berjalan lancar sejak dilakukan pada Juni 2020.

Selanjutnya, kerja sama dengan Disdukcapil akan berguna pada beberapa proses bisnis pajak daerah. Dia menyebutkan data kependudukan akan digunakan dalam proses verifikasi dan validasi layanan perpajakan daerah.

Baca Juga:
Baru Berlaku 2 Bulan, Perda Pungutan Turis Asing di Bali Bakal Diubah

Layanan perpajakan itu antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), verifikasi Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pemberian Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Made menuturkan kerja sama dengan Disdukcapil juga membuka peluang Bapenda untuk memiliki akses langsung dari portal Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Kerja sama ini, lanjutnya seperti dilansir balitribune.co.id, dapat meminimalisir penyalahgunaan KTP elektronik dalam pelayanan perpajakan daerah dan mendukung upaya optimalisasi setoran PAD.

"Pemanfaatan data kependudukan juga dapat digunakan dalam upaya penagihan piutang pajak. Selain itu, untuk menjaga kerahasiaan data kependudukan yang telah diakses serta menyampaikan laporan secara reguler setiap semester," imbuh Made. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Maret 2021 | 22:39 WIB

Memanfaatkan KTP yang sudah berbasis elektronik, akan menjadi lebih efisien jika kerja sama antar kementrian berbasis data digital. Hal ini akan memudahkan pengolahan data dan memanfaatkan layanan digitalisasi pajak. Sehingga, bukan hanya pemkab Bandung yang bisa memanfaatkan data kependudukan, tetapi juga daerah lainnya.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 15 April 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik, ASN Diminta Tunda Kepulangan

Minggu, 14 April 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Arus Balik, ASN Dibolehkan Kerja dari Rumah

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai