Optimalisasi layanan pemeriksaan keimigrasian Bandara Bali Wisatawan mancanegara menjalani pemeriksaan keimigrasian di pintu otomatis (autogate) yang dioperasikan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (27/12/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.
DENPASAR, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pempov) Bali akan merevisi Peraturan Daerah No. 6/2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Revisi dilakukan karena ada sejumlah kendala dalam implementasi perda tersebut.
Penerapan Perda 6/2023 juga dinilai belum optimal dan efektif. Hal ini terlihat dari sedikitnya wisatawan yang sudah membayar pungutan wisatawan asing (PWA). Adapun jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Bali pada 2024 mencapai 6,3 juta wisatawan, tetapi baru 2,1 juta di antaranya yang membayar PWA atau baru sekitar 33,5%.
"Pungutan bagi wisatawan asing merupakan sumber pendanaan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Setelah kurang lebih setahun penerapan pungutan bagi wisatawan asing sejak 14 Februari 2024, ternyata masih ditemukan kendala dalam pelaksanaannya di lapangan," kata Gubernur Bali Wayan Koster, dikutip pada Kamis (20/3/2025).
Lewat kajian dan evaluasi, sambung Koster, setidaknya ada 6 poin pada Perda 6/2023 yang perlu direvisi. Pertama, penyesuaian ruang lingkup Perda 6/2023. Kedua, penambahan substansi pengecualian PWA.
Ketiga, penggunaan hasil PWA diperluas tidak hanya untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam. Adapun hasil pungutan PWA juga akan digunakan untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali serta pembiayaan penyelenggaraan PWA.
Keempat, penambahan ketentuan kerja sama pemungutan PWA dengan pihak lain yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama. Kelima, penambahan ketentuan mengenai imbal jasa berupa uang untuk seseorang atau kelompok atas jasa yang telah dilakukan dalam penyelenggaraan PWA.
"Seseorang atau kelompok yang bekerja sama dengan pemerintah provinsi dalam menyelenggarakan pungutan bagi wisatawan asing dapat diberikan imbal jasa paling tinggi 3% dari besaran dan jumlah transaksi pungutan bagi wisatawan asing" kata Koster, dilansir balipolitika.com.
Keenam, penambahan substansi atau materi muatan mengenai sanksi administrasi bagi wisatawan asing yang tidak membayar PWA. Sanksi yang dikenakan, antara lain berupa teguran lisan dan dicatat dalam sistem Love Bali. (sap)