KABUPATEN KLUNGKUNG

Gali Pajak, Izin Bersyarat bagi Hotel dan Restoran Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juli 2019 | 15:23 WIB
Gali Pajak, Izin Bersyarat bagi Hotel dan Restoran Disiapkan

Ilustrasi. (foto: Kintamani.id)

SEMARAPURA, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali, memutuskan mempercepat proses penerbitan izin bersyarat bagi hotel dan restoran yang baru beroperasi di Pulau Nusa Penida guna memaksimalkan penerimaan dari pajak hotel dan restoran.

Bupati Klungkung Nyoman Suwirta memberikan tenggat waktu hingga dua pekan bagi Tim Perizinan Terpadu dan perangkat daerah terkait lainnya untuk menyiapkan peraturan bupati (perbup) guna memaksimalkan penerimaan pajak hotel dan restoran.

“Kami harus berani melakukan tindakan agar akomodasi pariwisata di Nusa Penida yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan, segera dapat diberikan izin,” ujarnya di Semarapura, Klungkung, Rabu (10/7/2019).

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan dalam pemeriksaan untuk tahun 2017 mengungkapkan terdapat 60% hotel dan restoran di Kabupaten Klungkung yang mengemplang pajak. Adapun jumlah wajib pajak hotel mencapai 246 hotel dan wajib pajak restoran sebanyak 153 restoran.

Suwirta mengatakan akomodasi pariwisata yang belum memiliki izin di Nusa Penida akan mendapatkan izin bersyarat dengan mengacu pada peraturan daerah dan peraturan menteri mengenai zonasi (Rencana Detil Tata Ruang/RDTR) di masing-masing kabupaten.

Izin bersyarat atau pemberian izin tersebut diberikan kepada pemilik usaha yang selama ini izinnya tidak dikeluarkan karena beberapa syaratnya belum dipenuhi, sehingga menyebabkan beberapa hotel beroperasi tanpa mengantongi izin.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Bupati berharap semua fasilitas pariwisata di Kepulauan Nusa Penida yang menjadi kewenangan kabupaten dapat mendapatkan izin sesuai dengan hasil kajian. Apakah yang bersangkutan layak diberikan izin bersyarat atau tidak.

“Nanti semua pengusaha akan mendapatkan kepastian izin, sehingga ke depannya semua pengusaha-pengusaha yang ada di Nusa Penida ini, tidak saling berdalih menyalahkan untuk membenarkan diri sendiri,” tegas Suwirta seperti dilansir Balipost.com.

Menurutnya, izin bersyarat itu penting untuk memudahkan Pemkab Klungkung dalam memungut pajak hotel dan restoran. Sebab, proses pemungutan pajak hotel dan restoran (PHR) nantinya akan dilakukan secara online melalui sistem E-PHR. (MG-dnl/Bsi)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional