PROVINSI BALI

Cegah Kebocoran Pajak, Bali Godok Perda untuk Berantas Praktik Nominee

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 07 September 2025 | 11.30 WIB
Cegah Kebocoran Pajak, Bali Godok Perda untuk Berantas Praktik Nominee
<p>Ilustrasi. Wisatawan mengunjungi kawasan Pantai Kuta, Badung, Bali, Selasa (4/2/2025). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/Spt.</p>

DENPASAR, DDTCNews -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah merampungkan rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan menindak praktik pinjam nama (nominee).

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan raperda itu diperlukan untuk menindak pelanggaran yang dilakukan warga negara asing (WNA) dengan kedok nominee. Raperda ini juga dirancang untuk memastikan masyarakat Bali tetap menjadi tuan di rumahnya sendiri.

“Tujuan kami pemerintah bersama DPRD memberikan ruang agar masyarakat Bali menjadi tuan di rumah sendiri,” kata Giri, dikutip pada Minggu (7/9/2025).

Giri menyebut raperda itu sudah melalui kajian akademis dan kini masuk dalam tahap pembahasan. Dia mengingatkan agar pengesahan raperda tersebut tidak tergesa-gesa. Sebab, sambungnya, aturan yang disusun harus benar-benar matang agar tidak menimbulkan celah baru di kemudian hari.

Menurutnya, raperda ini akan dituntaskan secepat mungkin, tetapi tetap berlandaskan kajian akademis. Dia menekankan apabila raperda itu telah disahkan maka akan berlaku untuk seluruh kota/kabupaten di Bali.

“Saya kira secepatnya, tetapi harus mengakomodir berbagai pihak dan kajian akademis yang matang. Jangan sampai nanti ada melipir lagi tentang hal ini. Saya kira sekarang rancangan Perda Nominee ini sudah bergerak. Sambil juga melakukan proses penataan,” jelasnya.

Aturan ini dirancang untuk menutup praktik nominee oleh WNA yang kerap digunakan untuk menguasai lahan, mendirikan vila ilegal, serta menyamarkan investasi. Selain itu, raperda ini juga menjadi dasar hukum untuk menindak tegas berbagai pelanggaran dengan modus nominee.

Giri menyebut modus nominee yang akan disasar raperda ini seperti penghindaran pajak, penanaman modal asing (PMA) yang disamarkan sebagai modal lokal, sampai praktik kawin kontrak. Menurutnya, pelanggaran tersebut selama ini tidak dapat diproses hukum karena belum ada regulasi yang spesifik.

“Ini bukan sekadar pembatasan, tapi penindakan. Dengan begitu, segala bentuk penyalahgunaan hukum oleh pihak asing bisa langsung diproses sesuai aturan daerah tanpa menunggu polemik berkepanjangan,” ujarnya.

Giri menilai Bali membutuhkan tatanan hukum yang rapi agar penegakan aturan berjalan baik tanpa mengorbankan kedaulatan negara. Dia menggambarkan apabila sistem sudah ditata rapi maka arah pembangunan, investasi, hingga perlindungan masyarakat akan lebih jelas dan terjamin.

“Bali ini butuh tatanan. Tatanan itu kami inginkan berpola. Ketika sudah terpola, gerakan kita akan bagus. Semua ada dasar hukum. Keberpihakan kita kepada peraturan perundangan dan perlindungan hukum itu sendiri,” jelasnya.

Dia juga menggarisbawahi pentingnya dukungan semua pihak dalam menyukseskan raperda ini. Menurutnya, kehadiran regulasi nominee tidak hanya menyangkut investasi atau kepentingan pemerintah, tetapi juga berhubungan langsung dengan kualitas pelayanan publik.

“Siapapun sebagai pejabat dan pemerintah bersama masyarakat, pasti ingin cepat. Dan begitu juga pelayanan. Kalau kita berbicara masalah pelayanan, pelayanan itu pang enggal, pang sekan, pang mudah (cepat, pasti dan murah),” pungkasnya, dilansir nusabali.com. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.