Petugas KPP Pratama Tabanan saat berkunjung ke salah satu alamat wajib pajak. (foto: DJP)
TABANAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan, Bali melakukan kunjungan alias visit ke alamat wajib pajak. Melalui kegiatan ini account representative KPP Pratama Tabanan menyampaikan secara langsung Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada seorang wajib pajak orang pribadi.
AR KPP Pratama Tabanan Ni Luh Putu Laksmi menyampaikan kunjungan lapangan dilakukan sebagai tindak lanjut atas SP2DK yang diterbitkan instansinya. Petugas pun memanfaatkan momentum ini untuk meminta keterangan dan mencocokkan data wajib pajak yang ada dalam sistem informasi Ditjen Pajak (DJP).
"Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan pengenalan wilayah dan penguasaan wilayah wajib pajak agar didapatkan data lapangan dan bisa melihat bagaimana kegiatan usaha wajib pajak yang sebenarnya," tambah Ni Luh Putu Wida Handayani.
Dalam kunjungan kali ini, wajib pajak memberikan respons yang positif. Wajib pajak juga diketahui cukup kooperatif memberikan informasi dan data terkait kewajiban perpajakannya.
"Dalam kegiatan kunjungan ini wajib pajak dapat bekerja sama dengan baik dan memberikan informasi atas data yang dibutuhkan kepada kami," tutup Wida Handayani.
Sebagai pengingat, wajib pajak perlu merespons SP2DK yang diberikan oleh KPP.
Jika pada laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) disimpulkan wajib pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK, wajib pajak bersangkutan berpotensi diperiksa oleh Ditjen Pajak (DJP).
"Terhadap simpulan seperti dimaksud pada huruf b) ... angka (4) [wajib pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK]…, direkomendasikan pengusulan pemeriksaan," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022.
Pemeriksaan atas wajib pajak yang tidak memberikan penjelasan atas SP2DK bisa berupa pemeriksaan tujuan lain, pemeriksaan khusus berdasarkan data konkret, pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko meliputi 1 atau beberapa jenis pajak, atau pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko meliputi seluruh jenis pajak. (sap)