KPP PRATAMA TABANAN

Gali Data Lapangan, AR Sampaikan SP2DK ke Alamat Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Mei 2022 | 17:00 WIB
Gali Data Lapangan, AR Sampaikan SP2DK ke Alamat Wajib Pajak

Petugas KPP Pratama Tabanan saat berkunjung ke salah satu alamat wajib pajak. (foto: DJP)

TABANAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan, Bali melakukan kunjungan alias visit ke alamat wajib pajak. Melalui kegiatan ini account representative KPP Pratama Tabanan menyampaikan secara langsung Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada seorang wajib pajak orang pribadi.

AR KPP Pratama Tabanan Ni Luh Putu Laksmi menyampaikan kunjungan lapangan dilakukan sebagai tindak lanjut atas SP2DK yang diterbitkan instansinya. Petugas pun memanfaatkan momentum ini untuk meminta keterangan dan mencocokkan data wajib pajak yang ada dalam sistem informasi Ditjen Pajak (DJP).

"Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan pengenalan wilayah dan penguasaan wilayah wajib pajak agar didapatkan data lapangan dan bisa melihat bagaimana kegiatan usaha wajib pajak yang sebenarnya," tambah Ni Luh Putu Wida Handayani.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Dalam kunjungan kali ini, wajib pajak memberikan respons yang positif. Wajib pajak juga diketahui cukup kooperatif memberikan informasi dan data terkait kewajiban perpajakannya.

"Dalam kegiatan kunjungan ini wajib pajak dapat bekerja sama dengan baik dan memberikan informasi atas data yang dibutuhkan kepada kami," tutup Wida Handayani.

Sebagai pengingat, wajib pajak perlu merespons SP2DK yang diberikan oleh KPP.

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Jika pada laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) disimpulkan wajib pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK, wajib pajak bersangkutan berpotensi diperiksa oleh Ditjen Pajak (DJP).

"Terhadap simpulan seperti dimaksud pada huruf b) ... angka (4) [wajib pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK]…, direkomendasikan pengusulan pemeriksaan," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022.

Pemeriksaan atas wajib pajak yang tidak memberikan penjelasan atas SP2DK bisa berupa pemeriksaan tujuan lain, pemeriksaan khusus berdasarkan data konkret, pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko meliputi 1 atau beberapa jenis pajak, atau pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko meliputi seluruh jenis pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN