KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Dipastikan Cair Bulan Depan

Dian Kurniati | Senin, 29 Mei 2023 | 13:51 WIB
Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Dipastikan Cair Bulan Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menjadwalkan pembayaran gaji ke-13 untuk aparatur negara pada Juni 2023 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu menyatakan pembayaran gaji ke-13 untuk aparatur negara telah diatur dalam PP 15/2023. Gaji ke-13 diberikan pada saat tahun ajaran baru untuk membantu para aparatur negara melakukan belanja pendidikan bagi anaknya.

Baca Juga:
Transisi Energi Perlu Rp3.500 Triliun, Peran Swasta Diperlukan

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," katanya, dikutip pada Senin (29/5/2023).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memberikan gaji ke-13 untuk membantu keluarga aparatur negara yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri, prajurit TNI, dan pensiunan berbelanja kebutuhan pendidikan. Oleh karena itu, jadwal pencairannya juga berbarengan dengan tahun ajaran baru.

Dia menyebut komponen gaji ke-13 akan sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. Pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50% bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Indonesia Ambisius Dorong Transisi Energi

Pada instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan. Sementara khusus guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, pada tahun ini juga diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

Sri Mulyani menjelaskan ketentuan teknis pembayaran gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dalam PMK 39/2023. Sementara untuk THR yang berasal dari APBD, ketentuan teknisnya diatur dalam peraturan kepala daerah.

"Dengan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini tentu diharapkan perekonomian akan terus momentumnya berjalan," ujarnya. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 30 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Transisi Energi Perlu Rp3.500 Triliun, Peran Swasta Diperlukan

Jumat, 29 September 2023 | 08:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Tegaskan Indonesia Ambisius Dorong Transisi Energi

Rabu, 27 September 2023 | 12:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pemerintah dan DPR Gagal Sepakati soal PPPK Part Time dalam RUU ASN

Senin, 25 September 2023 | 18:07 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Diliputi Ketidakpastian, Kemenkeu Bakal Lakukan Stress Test APBN 2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 01 Oktober 2023 | 16:00 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Masih Ada Waktu! Yuk, Isi Survei Pajak dan Politik Ini

Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:00 WIB UJI MATERIIL

MA Cabut Aturan KPU soal Mantan Terpidana Jadi Caleg

Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa Minol dari Luar Negeri Cuma Boleh 1 Liter, Lebihnya Dimusnahkan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 09:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tagih PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Bali Bakal Pungut Pajak Turis, Kemenparekraf Adakan Sosialisasi

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bea Masuk Produk Digital Dibahas di WTO, Begini Sikap Indonesia