PODTAX

Gaet Investor ke Indonesia, Berbagai Fasilitas Perpajakan Ditawarkan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Juni 2021 | 11:30 WIB
Gaet Investor ke Indonesia, Berbagai Fasilitas Perpajakan Ditawarkan

PANDEMI Covid-19 telah memberikan dampak negatif terhadap perkembangan investasi baik dalam lingkup global maupun nasional. Dalam fase pemulihan ekonomi ini, berbagai negara berlomba untuk menarik investasi, salah satunya melalui pemberian berbagai fasiltas dan insentif fiskal.

Direktur Pelayanan Fasilitas Berusaha Kementerian Investasi/BKPM Iwan Suryana menyatakan langkah untuk memberikan fasilitas dan insentif fiskal dalam menangani dampak Covid-19 juga diambil oleh Pemerintah Indonesia.

“Pada kondisi saat ini banyak investor yang menunda rencana investasinya sehingga dengan adanya fasilitas dan insentif perpajakan dapat menjadi stimulus bagi mereka untuk cepat melakukan realisasi investasi,” ujarnya.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Pemerintah telah menawarkan berbagai jenis insentif fiskal terutama dalam bidang perpajakan. Beberapa di antaranya meliputi tax holiday, tax allowance, investment allowance, pembebasan bea masuk bagi impor barang modal, dan berbagai fasilitas lainnya. Fasilitas perpajakan tersebut juga berlaku bagi investor yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Ada lagi fasilitas lain yang ditujukan untuk meningkatkan daya saing Indonesia yaitu super deduction tax untuk kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan,” jelas Iwan.

Untuk memudahkan para investor, lanjutmya, pemerintah mengintegrasikan pengajuan fasilitas perpajakan dengan sistem Online Single Submisson (OSS). Melalui sistem ini, pemohon hanya perlu mengunggah dokumen elektronik yang menjadi persyaratan dan kemudian akan langsung ditindaklanjuti oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Penasaran dengan obrolan lengkapnya? Yuk simak DDTC PodTax episode kali ini melalui Youtube atau Spotify. (Rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 09 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Perlu Fasilitas Perpajakan untuk Genjot Investasi Energi Terbarukan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT