FEB TRISAKTI - DDTC
FEB Universitas Trisakti dan DDTC Teken Kerja Sama Pendidikan Pajak
Dian Kurniati | Sabtu, 04 Maret 2023 | 12:41 WIB
FEB Universitas Trisakti dan DDTC Teken Kerja Sama Pendidikan Pajak

Dr. Tri Kunawangsih P, MSi selaku Ketua Program Studi Sarjana Terapan Keuangan (kiri) dan B. Bawono Kristiaji selaku Director Fiscal Research and Advisory DDTC (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Trisakti dan DDTC resmi menandatangani kerja sama pendidikan pajak, Sabtu (4/3/2023).

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan memorandum of agreement (MoA) antara kedua pihak. Penandatangan secara virtual dilakukan oleh Dekan FEB Universitas Trisakti Yolanda Masnita Siagian dan Founder DDTC Darussalam.

"Ini adalah langkah awal sehingga nanti kegiatan-kegiatan lainnya bisa kita lakukan bersama antara DDTC dan Universitas Trisakti," kata Dekan FEB Universitas Trisakti Yolanda Masnita Siagian.

Baca Juga:
Formulir Pajak, Kanal Baru Perpajakan ID untuk Menunjang Kepatuhan WP

Yolanda menilai perpajakan menjadi salah satu isu penting yang perlu dipahami mahasiswa dan dosen FEB Universitas Trisakti. Melalui penandatangan MoA, dia berharap seluruh civitas akademika dapat memiliki kesempatan untuk terus mempelajari isu-isu perpajakan, baik internasional maupun domestik.

"Ini adalah langkah awal sehingga nanti kegiatan-kegiatan lainnya bisa kita lakukan bersama antara DDTC dan Universitas Trisakti," katanya.

Yolanda mengapresiasi adanya kerja sama pendidikan dengan DDTC. Momentum tersebut dapat dimanfaatkan mahasiswa dan dosen untuk belajar secara langsung dari praktisi melalui berbagai kegiatan.

Baca Juga:
Jadi Mitra Strategis, DDTC Terima Penghargaan dari FIA UI

Selain penandatanganan MoA, FEB Universitas Trisakti juga mengadakan kuliah umum dengan tema Perkembangan Pajak Domestik dan Global Terkini. Kuliah umum ini diharapkan memberikan pencerahan bagi mahasiswa dan dosen mengenai perkembangan pajak terkini sehingga dapat dapat berkontribusi lebih baik.

Sementara itu, Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan DDTC merasa terhormat dapat bekerja sama dengan kampus yang memiliki reputasi sangat baik seperti Universitas Trisakti.

Setelah MoA ditandatangani, DDTC siap melaksanakan kerja sama yang di mencakup riset bersama, menerima mahasiswa magang, rekrutmen, pembuatan kurikulum dan materi, workshop dosen, serta kuliah umum. Menurutnya, inti dari berbagai program tersebut adalah kolaborasi antara ekosistem akademik dan dunia usaha untuk membentuk sistem pajak yang lebih baik di Indonesia.

Baca Juga:
Selain Investasi IKN, Singapura Sepakati Sejumlah Kerja Sama dengan RI

"Kami berharap banyaknya kerja sama dan peluang baru ini dapat membuat kita bersama-sama mewarnai sistem pajak di Indonesia di masa mendatang," ujarnya.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi merupakan wujud konkret dari salah satu misi DDTC, yaitu mengeliminasi informasi asimetris dalam masyarakat pajak Indonesia. Selain dengan Universitas Trisakti, DDTC juga telah bekerja sama dengan puluhan perguruan tinggi di Indonesia. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Maret 2023 | 10:15 WIB BINCANG ACADEMY Biaya Promosi sebagai Pengurang PPh, Ternyata Begini Strateginya
Senin, 20 Maret 2023 | 10:15 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Banyak Transaksi Afiliasi, Perlu Analisis TP Terpisah atau Gabungan?
Jumat, 17 Maret 2023 | 16:37 WIB UNIVERSITAS INDONESIA Jadi Mitra Strategis, DDTC Terima Penghargaan dari FIA UI
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB PER-04/BC/2023 Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:15 WIB KPP PRATAMA MEDAN POLONIA Bantu Pelaporan SPT, KPP Medan Polonia Buka Pojok e-Filing di USU
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak