KOREA SELATAN

Fasilitas Impor Barang Kiriman Disalahgunakan, Pemerintah Lakukan Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Oktober 2020 | 10:04 WIB
Fasilitas Impor Barang Kiriman Disalahgunakan, Pemerintah Lakukan Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan tengah mempertimbangkan untuk memperketat ketentuan kepabeanan atas impor barang kiriman lantaran terdapat indikasi adanya penjualan kembali impor barang kiriman yang mendistorsi pasar domestik.

Pemerintah Korea Selatan menyatakan pengetatan ketentuan kepabeanan dan pengenaan bea masuk atas impor barang kiriman ini sebagai upaya menggenjot konsumsi barang dalam negeri, sekaligus menekan konsumsi barang dari luar negeri.

"Otoritas akan mewajibkan konsumen melaporkan barang kiriman yang diimpor untuk menganalisis pola belanja. Nanti, ada ketentuan baru mengenai impor barang kiriman pada 2022," ujar Komisioner Korea Customs Service Rok Suk Hwan, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Saat ini, impor barang kiriman dengan nilai US$150 atau setara dengan Rp2,2 juta dari luar negeri ke Korea Selatan dibebaskan dari pungutan bea masuk. Pemerintah Korea Selatan juga tidak menerapkan pembatasan kumulatif.

Awalnya, fasilitas tersebut diberikan untuk meringankan beban yang harus ditanggung oleh konsumen akhir ketika mengimpor barang yang dibeli melalui e-commerce asing. Sayangnya, fasilitas ini justru dimanfaatkan untuk menjual kembali barang yang diimpor.

Peningkatan pemanfaatan fasilitas impor barang masukan tercatat melonjak dari 2015 ke 2019. Korea Customs Service (KCS) mencatat total barang impor kiriman dari e-commerce asing melonjak dari US$1,51 miliar pada 2015 menjadi US$3,14 miliar pada 2019.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Total transaksi juga tercatat melonjak dari 15,84 juta transaksi pada 2015 menjadi hampir 3 kali lipat sebesar 42,99 juta transaksi pada 2019. Per Januari hingga Agustus 2020, total pembelian barang dari e-commerce asing mencapai 36,87 juta transaksi.

Seperti dilansir koreaherald.com, meski diperdebatkan publik, banyak pihak yang setuju pengetatan ketentuan impor barang kiriman dilakukan guna menekan praktik pelanggaran serta menciptakan keadilan antarpelaku usaha. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara