Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) membagikan tips kepada masyarakat agar terhindar dari sanksi administrasi berupa denda saat berbelanja online dari luar negeri.
DJBC menjelaskan ketentuan impor barang kiriman kini diatur dalam PMK 96/2023. Ketentuan ini berlaku sejak 17 Oktober 2023.
"Selain menyelamatkan penerimaan negara, aturan ini juga terbit untuk melindungi industri dalam negeri," bunyi cuitan akun X @beacukaiRI, dikutip pada Kamis (25/4/2024).
DJBC menjelaskan tingginya arus impor barang kiriman dapat mengakibatkan praktik pengelabuan yang salah satunya adalah modus under invoicing. Under invoicing merupakan praktik yang dilakukan importir dalam memberitahukan harga di bawah nilai transaksi.
Dengan nilai transaksi yang dideklarasikan lebih rendah, bea masuk dan pajak impor yang dikenakan pun akan lebih rendah. Alhasil, barang impor yang beredar bisa lebih murah dibandingkan dengan barang produksi dalam negeri sehingga mengancam industri dalam negeri.
Melalui PMK 96/2023, telah ditambahkan skema yakni self assessment dalam ketentuan impor barang kiriman. Skema ini berlaku untuk barang hasil perdagangan dimana importir dapat memberitahukan secara jujur dan benar terkait informasi dari importasi barang yang dilakukan.
Namun apabila penetapan nilai pabean mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean, selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, importir dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda ini diatur pada Pasal 28 ayat (3) PMK 96/2023.
"Nah, kalau kamu belanja online dari luar negeri, silakan untuk sampaikan dokumen pendukung ke pos/ekspedisi/jasa kiriman yang menangani paket mengenai informasi terkait impor barang kiriman kamu," tulis DJBC.
Beberapa informasi pendukung yang harus disampaikan mulai dari barang yang dibeli, harga barang, invoice, bukti transaksi, serta tautan website pembelian. Dokumen pemberitahuan ini dapat disampaikan melalui pos atau ekspedisi yang digunakan selaku unit yang menangani barang kiriman.
Dengan memberitahukan secara jujur dan benar di awal, masyarakat dapat terhindar dari risiko pengenaan sanksi administrasi, mempermudah petugas dalam pemeriksaan barang, serta mempercepat proses importasi barang.
Sebelumnya, warganet di media sosial tengah ramai membicarakan pengenaan impor sepatu yang dikenai sanksi administrasi. Sanksi ini dikenakan karena perusahaan jasa kiriman dinilai tidak benar memberitahukan nilai pabean. (sap)