KONSULTASI PAJAK

Faktur Pajak Telat Diterbitkan, Masih Bisa Menyusul?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 09 Mei 2023 | 14.32 WIB
ddtc-loaderFaktur Pajak Telat Diterbitkan, Masih Bisa Menyusul?
DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:
SAYA Tina, staf pajak salah satu perusahaan manufaktur di Bandung. Mewakili perusahaan, saya ada pertanyaan mengenai faktur pajak. Jika perusahaan lupa menerbitkan faktur pajak untuk 1 transaksi penjualan periode Juli 2022, apakah kami dapat menyusulkan penerbitan faktur atau pembetulan?

Kemudian, jika kami lakukan pembetulan, apakah faktur pajak tersebut dapat dikreditkan oleh lawan transaksi dan bagaimana prosedurnya? Apa saja sanksi atau denda yang bisa dikenakan kepada kami ataupun lawan transaksi?

Demikian pertanyaan dari kami. Atas perhatian dan jawabannya, kami ucapkan terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Tina. Sesuai dengan ketentuan, pengusaha kena pajak (PKP) wajib untuk menerbitkan faktur pajak pada setiap penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan.

Oleh karena itu, penting bagi PKP untuk memperhatikan tentang kapan saat dibuatnya faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1a) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP yang berbunyi:

“(1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

  1. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
  2. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  3. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  4. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

Ketentuan serupa juga dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (2) PER-03/2022 s.t.d.t.d PER-11/2022.

Dalam pertanyaan yang diajukan, diketahui bahwa faktur pajak tidak diterbitkan dan telah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat. Lantas, faktur pajak dianggap tidak dibuat sesuai Pasal 33 ayat (1) PER-03/2022 s.t.d.t.d. PER-11/2022.

“(1) Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3).”

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 33 ayat (2) PER-03/2022 s.t.d.t.d PER-11/2022, PKP yang membuat faktur pajak dianggap tidak dibuat akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Adapun berdasarkan pada ketentuan tersebut, PKP dikenai sanksi denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP).

Selain itu, perlu menjadi catatan bahwa PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang dianggap tidak dibuat merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Berdasarkan pada penjelasan di atas, terdapat beberapa hal yang dapat disimpulkan. Pertama, meskipun perusahaan tetap menerbitkan faktur pajak untuk masa Juli 2022, faktur pajak tetap dianggap tidak dibuat karena telah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat seharusnya faktur pajak dibuat.

Untuk itu, perusahaan tidak perlu menerbitkan faktur pajak atas penjualan pada masa Juli 2022 karena faktur pajak telah dianggap tidak dibuat. Dengan demikian, perusahaan tidak perlu melakukan pembetulan terlebih dahulu atas SPT di masa tersebut.

Kedua, atas PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut tidak dapat menjadi pajak masukan bagi lawan transaksi perusahaan. Walaupun perusahaan tetap menerbitkan faktur pajak dan lawan transaksi membayar PPN yang terutang, status faktur pajak sudah ditetapkan sebagai faktur pajak dianggap tidak dibuat. Dengan demikian, PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Ketiga, terdapat sanksi denda sebesar 1% yang harus ditanggung oleh perusahaan. Adapun penagihan sanksi akan dilakukan oleh DJP melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Di sisi lain, tidak ada potensi risiko sanksi bagi lawan transaksi perusahaan.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat membantu. Kami terbuka untuk pertanyaan lebih lanjut. Terima kasih.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Muhammad Setio (Wolfie71)
baru saja
Selamat Siang, mau tanya, asumsi masih belum lewat 3 bulan, kalau untuk tanggal apakah dibuat tanggal sama dengan invoice atau sesuai tanggal dibuat fakturnya ya? sebab banyak info saya dapat simpang siur terkait ini.
user-comment-photo-profile
Raflie Ramadhan KP
baru saja
maaf pak... bagaimana jika lawan transaksi jua melakukan pembetulan sehingga lawan transaksinya akan jd lebih bayar dan lebih bayarnya d kompensasikan ke bulan dan tahun berikutnya? terina kasih.