DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran, Bagaimana Ketentuannya?

DDTC Academy | Kamis, 08 Juni 2023 | 14:25 WIB
Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran, Bagaimana Ketentuannya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) yang menjual barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli BKP atau penerima JKP dengan karakteristik sebagai konsumen akhir dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli, nama, dan tanda tangan penjual. Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (5) PER-03/PJ/2022.

Dalam hal ini, status PKP pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan jenis industri usaha, tetapi berdasarkan jenis transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik sebagai konsumen akhir. Transaksi eceran ini juga mencakup transaksi yang dilakukan melalui platform e-commerce atau perdagangan melalui sistem elektronik.

Karakteristik konsumen akhir dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama, pembeli barang dan/atau penerima jasa mengkonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima. Kedua, pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.

Ketika terjadi transaksi, PKP pedagang eceran akan membuat faktur pajak yang disebut dengan faktur pajak digunggung. Faktur pajak ini menjadi bukti pemungutan PPN dan dapat digunakan sebagai sarana mengkreditkan pajak masukan oleh PKP pedagang eceran.

Dalam praktiknya, terkadang situasi bisa terjadi di mana faktur pajak tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas pajak. Hal ini dapat mengakibatkan sanksi administratif, penolakan faktur pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), atau bahkan dapat menyebabkan sengketa pajak. Perlu diperhatikan bahwa sengketa terkait pembuatan faktur pajak sering kali terjadi.

Oleh karena itu, penting untuk memahami ketentuan pembuatan faktur pajak dan memperhatikan hal-hal berikut saat membuat faktur pajak digunggung. Bagaimana cara menghindari risiko ketidakpatuhan dalam pembuatan faktur pajak? Anda dapat menemukan jawabannya melalui program Practical Course yang diselenggarakan oleh DDTC Academy dengan tema Pembuatan Faktur PPN.

Kelas ini akan menjelaskan ketentuan pembuatan faktur pajak, pengisian faktur pajak, dan penggunaan faktur pajak elektronik. Selain itu, Anda juga akan melakukan simulasi pengisian e-Faktur di platform yang disediakan oleh DJP.

Simak informasi selengkapnya di artikel berikut, Pahami Cara Pembuatan Faktur PPN dengan Tepat! Ikuti Pelatihan Ini.

Segera daftarkan diri Anda pada link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/practical_course

Pendaftaran akan ditutup pada Jumat, 16 Juni 2023.

Apabila Anda memerlukan bantuan terkait program ini, silakan hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M