KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PPKM: Kasus Terkendali, Jokowi Wanti-wanti Gelombang Lanjutan

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Oktober 2021 | 16:47 WIB
Evaluasi PPKM: Kasus Terkendali, Jokowi Wanti-wanti Gelombang Lanjutan

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melakukan evaluasi pelaksanaan PPKM secara mingguan. Per pekan ini, pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali disebut berhasil menjaga angka kasus Covid-19 di level rendah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan kasus konfirmasi di Jawa dan Bali telah turun hingga 98,9% dibanding puncak kasus pada 15 Juli 2021.

Kendati begitu, Luhut mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewanti-wanti seluruh jajarannya terkait peluang munculnya gelombang Covid-19 lanjutan. Apalagi saat ini tercatat ada peningkatan kasus di 105 kota dan kabupaten, meski kondisinya masih terkontrol.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

"Tapi kami melihat ada indikasi naik turun naik turun itu. Tentu kita perlu waspadai. Makanya banyak nanti langkah-langkah yang kita lakukan, terkadang nanti dianggap terlalu ketat tapi kita tidak punya pilihan," ujar Luhut dalam keterangan pers, Senin (25/10/2021).

Pemerintah, lanjut Luhut, juga terus memantau perkembangan pandemi di level global terutama kenaikan kasus secara signifikan yang terjadi di banyak negara di Eropa. Padahal laju vaksinasi di sana terbilang cukup tinggi.

Menyikapi peluang lonjakan kasus ke depan, pemerintah melakukan survei melalui Balitbang Kementerian Perhubungan. Hasilnya, diprediksi ada 19,9 juta orang di Jawa dan Bali yang akan melakukan perjalanan sepanjang libur Natal dan Tahun Baru 2022. Khusus di wilayah Jabodetabek, ada 4,45 juta orang yang akan bepergian di momen libur akhir tahun.

Baca Juga:
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

"Mengenai hal ini presiden memberikan arahan tegas kepada kami semua untuk segera mengambil langkah terkait keputusan dan kebijakan mengenai hal ini dan merancang agar tidak ada peningkatan kasus akibat libur Natal dan tahun baru," kata Luhut.

Kebijakan pemberlakuan tes PCR bagi pelaku perjalanan pesawat terbang disebut sebagai salah satu langkah pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan kasus. Risiko lonjakan kasus akibat libur akhir tahun, disebut Luhut, juga menjadi pertimbangan utama.

Merespons kebijakan ini, ujar Luhut, Presiden Jokowi lantas memerintahkan menterinya untuk menurunkan biaya tes PCR menjadi Rp300 ribu dan berlaku 3/24 jam untuk perjalanan pesawat.

"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang naik pesat," kata Luhut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?