LAPORAN ASIAN DEVELOPMENT BANK

Energi Terbarukan Bisa Datangkan Penerimaan hingga US$ 100 Miliar

Dian Kurniati | Senin, 28 Agustus 2023 | 17:00 WIB
Energi Terbarukan Bisa Datangkan Penerimaan hingga US$ 100 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengembangan manufaktur energi terbarukan di Asean berpotensi meraup penerimaan negara sejumlah US$90 hingga US$100 miliar pada 2030.

Dalam publikasi yang disusun Asian Development Bank (ADB) bersama beberapa organisasi lainnya, mereka menilai negara perlu lebih serius menggarap manufaktur energi terbarukan agar memperoleh manfaat ekonomi sekaligus mendukung penurunan emisi karbon.

"Asia Tenggara sudah berada pada posisi yang baik untuk memenuhi permintaan input manufaktur di sektor energi terbarukan," bunyi laporan berjudul Renewable Energy Manufacturing: Opportunities For Southeast Asia, dikutip pada Senin (28/8/2023).

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Modal negara Asia Tenggara dalam mengembangkan manufaktur tersebut juga memadai. Sebab, negara di kawasan ini telah menghasilkan 9%-10% sel dan modul fotovoltaik (PV) surya di dunia, sekitar 50% produksi nikel global, serta 6%-10% produksi kendaraan listrik roda 2.

Tak hanya itu, Asean punya keunggulan alami untuk mendukung peningkatan produksi manufaktur energi terbarukan, yaitu potensi teknis tenaga surya sebesar 16 terawatt (TW), cadangan nikel 25%, cadangan kobalt 10%, dan 25% pasar kendaraan roda 2 global.

Sektor-Sektor Potensial

Laporan ADB juga menyebutkan beberapa sektor manufaktur yang dapat dioptimalkan oleh negara-negara Asia Tenggara sehingga dapat meraup keuntungan besar dari transisi energi, yaitu PV surya, baterai kendaraan listrik, serta kendaraan listrik roda 2.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Untuk manufaktur baterai kendaraan listrik, Asean dinilai memiliki potensi yang cukup besar dalam mengembangkan rantai nilai manufaktur baterai regional, meningkatkan permintaan nasional dan regional, serta menjadi pusat ekspor regional dan global.

Apabila manufaktur baterai kendaraan listrik terus didorong, beberapa negara Asean berpeluang untuk bersaing dengan pusat manufaktur global seperti Jepang, China, dan Korea Selatan.

Meski begitu, terdapat tantangan yang harus diantisipasi negara Asean untuk bisa mendorong industri manufaktur baterainya antara lain seperti skala permintaan domestik, daya saing manufaktur, potensi ekspor, efektivitas infrastruktur dan jaringan logistik, serta transparansi dalam pengembangan kebijakan dan efektivitas pemerintah.

Baca Juga:
Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Lebih lanjut, peluang untuk pengembangan manufaktur kendaraan listrik roda 2 juga sangat terbuka. Kapasitas perakitan kendaraan listrik roda 2 di Asia Tenggara saat ini sekitar 1,4-1,5 juta unit per tahun dan berpotensi tumbuh menjadi 4 juta unit pada 2030.

Namun, terdapat tantangan yang perlu diantisipasi di antaranya seperti rendahnya permintaan dalam negeri, rendahnya potensi laba atas investasi manufaktur, kurangnya ekosistem pemasok, serta inkonsistensi dan kurangnya kedalaman kebijakan pemerintah.

"Tantangan-tantangan ini perlu diatasi melalui kolaborasi sektor pemerintah dan swasta, seperti terus menawarkan insentif keuangan untuk meningkatkan permintaan, serta memberikan insentif kepada produsen seperti pengecualian PPh badan dan bea masuk, dan insentif terkait dengan produksi," bunyi laporan tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024