Unggahan @kring_pajak di Twitter terkait aktivasi EFIN.
JAKARTA, DDTCNews - Bulan Februari 2022 sudah tiba. Artinya, wajib pajak orang pribadi punya waktu tersisa hanya 2 bulan untum melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni 31 Maret.
Ditjen Pajak (DJP) pun sudah berkali-kali mengingatkan wajib pajak untuk segera memenuhi salah satu kewajiban perpajakan ini. Nah, untuk melaporkan SPT Tahunan melalui laman DJP Online, wajib pajak memerlukan electronic filing identification number (EFIN).
Lantas bagaimana kalau ternyata EFIN wajib pajak belum aktif? Melalui akun @kring_pajak, DJP menjelaskan langkah yang perlu wajib pajak jalani jika menemui kendala tersebut.
"Namun jika ternyata EFIN tersebut memang belum aktif, silakan aktivasi terlebih dahulu via email KPP," tulis @kring_pajak, dikutip Selasa (1/2/2022).
Wajib pajak yang ingin melakukan aktivasi EFIN bisa menyampaikan permohonan aktivasi melalui email resmi KPP terdaftar. Untuk alamat email KPP, wajib pajak bisa mengeceknya di pajak.go.id/unit-kerja. Ingat, 1 email untuk 1 permohonan aktivasi EFIN.
Dalam email yang dikirimkan, wajib pajak perlu melampirkan beberapa dokumen berikut ini:
1. Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan email yang ditulis di formulir masih aktif.
2. Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
3. Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
4. Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Jika sudah dikirimkan, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan DJP Online sudah siap digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan. DJP, sambungnya, juga tidak melakukan perubahan aplikasi untuk pelaporan SPT Tahunan pada tahun ini.
"Tidak ada perubahan aplikasi, tetapi DJP terus meningkatkan kualitas layanan komunikasi data agar masyarakat dapat melaporkan SPT Tahunan dengan lancar. DJP selalu mengajak masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunannya segera, tanpa menunggu sampai batas waktu pelaporan," ujarnya.
Sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara itu, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. (sap)