BELGIA

Efek Reformasi Pajak Global Tidak Besar Jika AS Tak Ratifikasi Pilar 1

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Juli 2023 | 11:30 WIB
Efek Reformasi Pajak Global Tidak Besar Jika AS Tak Ratifikasi Pilar 1

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - EU Tax Observatory menyatakan reformasi pajak pada Pilar 1: Unified Approach tidak akan memberikan dampak yang besar apabila Amerika Serikat (AS) tak meratifikasi multilateral convention (MLC) dari Amount A Pilar 1.

Berdasarkan penghitungan EU Tax Observatory, total laba yang direalokasikan kepada yurisdiksi pasar berdasarkan Pilar 1 diperkirakan mencapai €91,2 miliar dari sekitar 68 perusahaan multinasional yang tercakup dalam Pilar 1.

"Tanpa AS, jumlah perusahaan multinasional yang tercakup dalam Pilar 1 akan berkurang menjadi tinggal 37 dan total laba yang diredistribusikan bakal berkurang menjadi tinggal €38 miliar," tulis EU Tax Observatory dalam policy note-nya, dikutip pada Jumat (21/7/2023).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

EU Tax Observatory memperkirakan Pilar 1 akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai €15,2 miliar. Tanpa ratifikasi MLC Amount A Pilar 1 oleh AS, potensi tambahan penerimaan pajak bagi yurisdiksi pasar bakal menurun drastis.

Secara lebih terperinci, tambahan penerimaan bagi negara maju dari Pilar 1 bakal menurun hingga 40,6% dan tambahan penerimaan pajak bagi negara berkembang bakal turun sampai dengan 52,3%.

Ketentuan dalam Pilar 1

Untuk diketahui, Pilar 1 akan menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional meski perusahaan tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1.

Residual profit adalah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%. Sebagai contoh, apabila laba global suatu korporasi multinasional dalam setahun mencapai 12% maka residual profit sebesar 2%.

Perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 ialah perusahaan dengan pendapatan global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Kesepakatan atas MLC Pilar 1 ditargetkan tercapai pada akhir tahun ini dan direncanakan baru akan berlaku (entry into force) pada 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?