BELGIA

Efek Reformasi Pajak Global Tidak Besar Jika AS Tak Ratifikasi Pilar 1

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Juli 2023 | 11:30 WIB
Efek Reformasi Pajak Global Tidak Besar Jika AS Tak Ratifikasi Pilar 1

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - EU Tax Observatory menyatakan reformasi pajak pada Pilar 1: Unified Approach tidak akan memberikan dampak yang besar apabila Amerika Serikat (AS) tak meratifikasi multilateral convention (MLC) dari Amount A Pilar 1.

Berdasarkan penghitungan EU Tax Observatory, total laba yang direalokasikan kepada yurisdiksi pasar berdasarkan Pilar 1 diperkirakan mencapai €91,2 miliar dari sekitar 68 perusahaan multinasional yang tercakup dalam Pilar 1.

"Tanpa AS, jumlah perusahaan multinasional yang tercakup dalam Pilar 1 akan berkurang menjadi tinggal 37 dan total laba yang diredistribusikan bakal berkurang menjadi tinggal €38 miliar," tulis EU Tax Observatory dalam policy note-nya, dikutip pada Jumat (21/7/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

EU Tax Observatory memperkirakan Pilar 1 akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai €15,2 miliar. Tanpa ratifikasi MLC Amount A Pilar 1 oleh AS, potensi tambahan penerimaan pajak bagi yurisdiksi pasar bakal menurun drastis.

Secara lebih terperinci, tambahan penerimaan bagi negara maju dari Pilar 1 bakal menurun hingga 40,6% dan tambahan penerimaan pajak bagi negara berkembang bakal turun sampai dengan 52,3%.

Ketentuan dalam Pilar 1

Untuk diketahui, Pilar 1 akan menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional meski perusahaan tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Baca Juga:
Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Desember 2023, Ini Perinciannya

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1.

Residual profit adalah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%. Sebagai contoh, apabila laba global suatu korporasi multinasional dalam setahun mencapai 12% maka residual profit sebesar 2%.

Perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 ialah perusahaan dengan pendapatan global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Kesepakatan atas MLC Pilar 1 ditargetkan tercapai pada akhir tahun ini dan direncanakan baru akan berlaku (entry into force) pada 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 01 Desember 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

Jumat, 01 Desember 2023 | 16:40 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Final UMKM 0,5% Dikali Apa? Simak Lagi Skema di PP 55/2022

BERITA PILIHAN
Jumat, 01 Desember 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

Jumat, 01 Desember 2023 | 16:40 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Final UMKM 0,5% Dikali Apa? Simak Lagi Skema di PP 55/2022

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:45 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

PMK Insentif Pajak IKN Masih Proses Finalisasi

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:21 WIB UNIVERSITAS BRAWIJAYA (UB)

Strategi Mendorong Kepatuhan Pajak secara Sukarela Perlu Diutamakan

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:53 WIB PEMILU 2024

Ini Rencana Tema 5 Kali Debat Capres-Cawapres dari KPU

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Banding yang Diajukan via e-Tax Court Harus Disidangkan secara Online

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:15 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat Inflasi Beras Mulai Stabil, Beberapa Kota sampai Deflasi

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

CRM dalam Sistem Pengawasan Pajak di Indonesia Diklaim Lebih Maju