KP2KP PINRANG

Edukasi WP, Fiskus Jelaskan Aturan Faktur Pajak bagi Pedagang Eceran

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 November 2023 | 15:30 WIB
Edukasi WP, Fiskus Jelaskan Aturan Faktur Pajak bagi Pedagang Eceran

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan layanan konsultasi kepada wajib pajak yang menanyakan perihal pelaporan SPT Masa PPN oleh pedagang eceran.

Wajib pajak berinisial H merupakan wajib pajak usahawan dengan Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) perdagangan eceran emas perhiasan. Dia mengaku bingung perihal pelaporan SPT Masa PPN yang harus dilakukan setiap bulannya.

“Saya ingin belajar lapor SPT bulanan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:
PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Sementara itu, petugas KP2KP Pinrang Kadek memberikan pemahaman terkait dengan pelaporan SPT Masa PPN. Dia menjelaskan pelaporan SPT Masa PPN dapat dilakukan secara mandiri pada laman web-efaktur.pajak.go.id.

Selain itu, ia juga memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) serta PPN terutang yang harus disetorkan wajib pajak tersebut. Menurutnya, pedagang eceran dapat memilih untuk menggunakan faktur pajak digunggung.

“Dengan faktur pajak digunggung, PKP dapat memasukkan sendiri DPP serta menghitung sendiri PPN terutang. Biasanya PKP pedagang eceran mengeluarkan faktur pajak berupa faktur penjualan, bon, kwitansi, karcis, atau tanda bukti sejenis,” tuturnya.

Baca Juga:
Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Pengusaha kena pajak (PKP) yang menjual seluruh atau sebagian kegiatan usahanya menjual barang kena pajak (BKP) kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir merupakan PKP pedagang eceran.

Penjualan BKP tersebut dilakukan di dalam daerah pabean, termasuk lewat perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Atas penjualan atau penyerahan BKP oleh PKP tersebut terutang dan wajib dipungut PPN.

Sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) PER-03/PJ/2022, ada 2 karakteristik konsumen akhir. Pertama, pembeli mengonsumsi secara langsung barang yang dibeli. Kedua, pembeli tidak menggunakan barang yang dibeli untuk kegiatan usaha.

Berdasarkan pada Pasal 26 PER-03/PJ/2022, PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi