UU HPP

Dukung Program Pengungkapan Sukarela, OJK Akan Lakukan Ini

Dian Kurniati | Minggu, 06 Februari 2022 | 06:00 WIB
Dukung Program Pengungkapan Sukarela, OJK Akan Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memberikan dukungan dalam menyukseskan program pengungkapan sukarela (PPS).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan harta yang diungkap atau direpatriasi peserta PPS dapat berdampak pada peningkatan dana ke pasar modal. Menurutnya, OJK akan menyiapkan skema investasi khusus yang sesuai dengan karakteristik harta yang diungkapkan dalam PPS.

"Tentunya akan kami buat secara khusus untuk skema-skema ini apabila memang dirasa diperlukan nanti," katanya, dikutip pada Minggu (6/2/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Wimboh meyakini dana yang diungkapkan dalam program PPS akan banyak ditanamkan dalam proyek-proyek yang lebih permanen di Indonesia. Untuk itu, OJK akan merancang skema dan aturan main yang dibutuhkan untuk mendorong masuknya dana ke pasar modal.

Menutnya, deklarasi harta melalui PPS juga selaras dengan program OJK untuk memperluas dan memperdalam akses investasi di pasar modal. Dia meyakinkan ada banyak pilihan instrumen yang dapat wajib pajak pilih untuk menanamkan dana yang telah diungkapkan pada PPS.

"Tidak perlu khawatir nanti tidak ada instrumen yang bisa ditanamkan di Indonesia, [karena] ini sesuai dengan program kami di pasar modal," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Pemerintah menyelenggarakan PPS selama 6 bulan, yaitu pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Dalam program tersebut, wajib pajak dapat memilih untuk sekadar mengungkapkan harta atau menginvestasikan hartanya pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia; dan/atau Surat Berharga Negara (SBN). Pada harta yang diinvestasikan pada sektor SDA atau SBN, pemerintah menawarkan tarif pajak penghasilan (PPh) final lebih rendah ketimbang hanya dideklarasikan.

Dalam praktiknya, wajib pajak juga dapat menggunakan dana yang diungkapkan dalam PPS untuk investasi di sektor hilirisasi SDA dan energi terbarukan melalui pendirian usaha baru, initial public offering (IPO), atau right issue. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi