KEBIJAKAN PAJAK

Dukung Kendaraan Listrik, Berbagai Insentif Fiskal Sudah Disediakan

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Agustus 2022 | 17:00 WIB
Dukung Kendaraan Listrik, Berbagai Insentif Fiskal Sudah Disediakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut pemerintah telah memberikan berbagai insentif fiskal untuk mendukung pembentukan ekosistem kendaraan listrik.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan pemerintah akan terus mendukung investasi kendaraan listrik beserta komponennya. Pemerintah berharap jutaan kendaraan listrik dapat beroperasi pada 2025.

"Secara kementerian, kami sudah menyiapkan regulasi secara lengkap," katanya, dikutip pada Rabu (3/8/2022).

Baca Juga:
Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Taufiek menuturkan insentif fiskal untuk kendaraan listrik di antaranya berupa tax holiday dan tax allowance, serta supertax deduction untuk kegiatan litbang. Pembelian kendaraan listrik juga akan dikenakan PPnBM dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 0% dari harga jual.

Selain itu, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) turut mengatur kendaraan listrik dapat dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pemerintah, lanjut Taufiek, menargetkan setidaknya 400.000 unit mobil listrik sudah mengaspal pada 2025. Adapun investasi mobil listrik yang sudah masuk ke Indonesia sampai dengan saat ini sudah mencapai kapasitas 3.000 unit.

Baca Juga:
WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Apabila investor bertambah, kapasitas produksi mobil diperkirakan akan mencapai 13.000 unit. Di sisi lain, pemerintah juga menargetkan 31 industri sepeda motor listrik dapat terbangun dengan kapasitas produksi sekitar 1,4 juta unit.

Taufiek menyebut penggunaan kendaraan listrik yang terus bertambah tidak hanya akan mengurangi produksi emisi karbon, tetapi juga dapat mengurangi beban subsidi energi yang digelontorkan negara selama ini.

Menurutnya, penciptaan ekosistem kendaraan listrik akan melibatkan semua kementerian/lembaga. Hal itu juga telah diatur dalam Perpres 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (battery electric vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Baca Juga:
Harga Properti Meroket, Taiwan Naikkan Pajak Atas Rumah Tak Ditinggali

"Ekosistem itu akan menjadi lebih kuat lagi sehingga daya tarik masyarakat untuk membeli mobil listrik semakin kuat," ujarnya.

Taufiek menambahkan pembentukan ekosistem kendaraan listrik akan menimbulkan multiplier effect yang luas. Tidak hanya industri berskala besar, industri kecil dan menengah juga akan ikut terlibat dalam kegiatan manufaktur kendaraan listrik. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan