SELEKSI HAKIM AGUNG

Dua Calon Hakim Agung Khusus Pajak Lolos Seleksi Kepribadian KY

Muhamad Wildan | Senin, 09 Oktober 2023 | 15:57 WIB
Dua Calon Hakim Agung Khusus Pajak Lolos Seleksi Kepribadian KY

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Taufiq HZ dengan paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Dua calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak dinyatakan lolos seleksi kesehatan dan kepribadian oleh Komisi Yudisial (KY).

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Taufiq HZ mengatakan nama-nama CHA TUN khusus pajak yang lolos seleksi kesehatan dan kepribadian yakni LY Hari Sih Advianto dan Ruwaidah Afiyati. Keduanya saat ini menjabat sebagai hakim di Pengadilan Pajak.

"Peserta seleksi CHA dan calon hakim ad hoc HAM yang namanya tercantum berhak mengikuti seleksi wawancara," ujar Taufiq membacakan pengumuman hasil seleksi kesehatan dan kepribadian CHA, Senin (9/10/2023).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Seleksi kesehatan dan kepribadian terdiri dari seleksi kesehatan yang dilaksanakan pada 9 Agustus hingga 10 Agustus 2023, asesmen kepribadian pada 21 Agustus hingga 28 Agustus 2023, dan penelusuran rekam jejak pada 11 September hingga 4 Oktober 2023.

Selain 2 CHA TUN khusus pajak, terdapat 11 CHA kamar pidana, 2 CHA kamar perdata, dan 5 calon hakim ad hoc HAM yang dinyatakan lolos seleksi kesehatan dan kepribadian serta berhak mengikuti seleksi wawancara.

Seleksi wawancara akan digelar pada 16 Oktober hingga 19 Oktober 2023 di Kantor KY. Jadwal seleksi wawancara untuk masing-masing CHA yang lolos seleksi kesehatan dan kepribadian akan diumumkan kemudian.

Baca Juga:
Ajukan Izin Kuasa Hukum Pajak secara Online, 6 Hal Ini Perlu Dicermati

"Keputusan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," ujar Taufiq.

Para CHA yang lolos juga diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan ataupun kelulusan dalam proses seleksi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Senin, 13 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN TULUNGAGUNG

Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel

Senin, 13 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Tanah atau Bangunan Kena BPHTB, Kapan Saat Terutangnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 10:11 WIB STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

SAK EP Bakal Gantikan SAK ETAP, Tak Boleh ‘Turun Kelas’ pakai SAK EMKM

Senin, 13 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN

Senin, 13 Mei 2024 | 08:51 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Pemeriksaan Lapangan Bisa Dilakukan Terhadap Kelompok WP Ini