RUU HKPD

DPR Sepakat, RUU HKPD Akhirnya Dibawa ke Rapat Paripurna

Muhamad Wildan | Selasa, 23 November 2021 | 17:41 WIB
DPR Sepakat, RUU HKPD Akhirnya Dibawa ke Rapat Paripurna

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR, Selasa (23/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan Komisi XI DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) ke rapat paripurna.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU HKPD akan memberikan momentum bagi daerah untuk bersinergi dengan pusat dalam mencapai tujuan nasional, yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I hari ini," kata menteri keuangan di Gedung DPR, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Dari total 9 fraksi di Komisi XI, hanya Fraksi PKS yang menolak RUU HKPD dibahas lebih lanjut pada pembicaraan tingkat II di sidang paripurna. Fraksi PKS memandang terdapat beberapa klausul pada RUU HKPD yang berpotensi menciptakan resentralisasi.

Ketika membacakan sikap pemerintah, Sri Mulyani menegaskan RUU HKPD memiliki tujuan untuk menciptakan kebijakan fiskal nasional yang sinergis dan bukan bentuk resentralisasi.

“Kebijakan fiskal pusat dan daerah harus berjalan secara berkesinambungan untuk menciptakan pelayanan publik yang baik dan merata serta menciptakan kesempatan kerja secara adil,” tuturnya.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

RUU HKPD merupakan RUU yang dirancang berdasarkan evaluasi dari UU 34/2004 Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut menkeu, kebijakan transfer ke daerah juga diperbaiki melalui RUU HKPD guna menekan ketidakseimbangan vertikal dan ketidakseimbangan horizontal. Seluruh kebijakan transfer pada RUU HKPD telah dirancang untuk mengurangi ketidakseimbangan tersebut.

Terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah, RUU HKPD memangkas jumlah jenis pajak daerah dari 16 jenis menjadi 14 jenis pajak daerah. Sementara itu, jumlah retribusi daerah akan dikurangi dari 32 jenis menjadi 18 jenis.

Meski demikian, pendapatan asli daerah (PAD) untuk kabupaten/kota diperkirakan meningkat drastis dengan RUU HKPD tersebut. Berdasarkan perhitungan pemerintah pada 2020, PAD kabupaten/kota bisa meningkat hingga 50% ke depannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?