FILIPINA

DPR Sepakat Honor Petugas Pemilu Bebas Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 24 Agustus 2021 | 11:30 WIB
DPR Sepakat Honor Petugas Pemilu Bebas Pajak

Ilustrasi

MANILA, DDTCNews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Filipina menyepakati pembacaan akhir RUU yang memberikan pembebasan pajak atas honor dan tunjangan petugas pemilihan umum (pemilu) 2022.

Anggota DPR Luisa Lloren Cuaresma mengatakan RUU No. 9652 akan memberikan pembebasan pajak atas honor yang diterima petugas pemilu, kebanyakan dari kalangan guru sekolah negeri. Dengan kebijakan itu, para petugas pemilu akan memperoleh honornya secara penuh tanpa harus dipotong pajak.

"Langkah ini memungkinkan mereka menikmati jumlah honornya secara penuh, sekaligus mengakui mereka memberikan pelayanan yang penting dan berisiko selama musim pemilu," katanya, dikutip Selasa (24/8/2021).

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Cuaresma mengatakan RUU 9652 akan merevisi UU Pendapatan Nasional tahun 1997. Melalui RUU tersebut, DPR mengusulkan honor, tunjangan perjalanan, dan tunjangan lain yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada petugas pemungutan suara harus dikeluarkan dari perhitungan penghasilan kena pajak.

DPR menyepakati RUU tersebut dengan suara bulat. Sebanyak 202 orang anggota memberikan suara setuju, tanpa ada yang menolak atau abstain.

Cuaresma berharap RUU 9652 menjadi kabar baik bagi para petugas yang bekerja menyukseskan pemilu pada 9 Mei 2022. Pasalnya, selama ini honor petugas pemilu selalu dipotong pajak penghasilan sehingga nominal yang diterima semakin kecil.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

"Honor yang diperoleh dengan susah payah menjadi berkurang sehingga hampir tidak cukup untuk dijadikan sumber tambahan pendapatan bagi mereka," ujarnya, dilansir pna.gov.ph.

Data KPU menunjukkan pajak penghasilan yang dipotong negara selama pemilu 2019 sebesar P56,8 juta atau Rp16,29 miliar. Angka itu dinilai tidak memberi sumbangan penerimaan negara secara signifikan tetapi terasa sangat besar untuk para petugas pemilu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024